OJK akan Menata Industri Penjaminan untuk Mendukung UMKM

OJK Penjaminan UMKM
Ilustrasi pelaku UMKM. (Foto: Diskominfo Pemkab Bandung)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penataan industri penjaminan yang berperan strategis bagi pelaku usaha pada segmen UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Penataan industri penjaminan ini sebagai upaya penguatan dan pengembangan sektor industri penjaminan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam siaran persnya mengatakan, upaya penataan tersebut antara lain dengan menyusun peta jalan industri penjaminan.

Selain itu, memperkuat kerangka pengaturan terkait perizinan dan penyelenggaraan usaha pada sektor industri.

Di sisi lain, OJK juga telah menerbitkan empat aturan terbaru untuk industri perasuransian dan dana pensiun.

Terbitnya empat Peraturan OJK (POJK) tersebut untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun.

Pemberlakuan aturan terbaru tersebut tidak lain untuk mendorong sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan.

“Sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” demikian keterangan resmi OJK, Kamis (11/1/2024).

Selanjutnya, pada sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri.

Efeknya, dalam mengantisipasi potensi krisis perekonomian yang bisa menghambat pertumbuhan dan perkembangan para pelaku sektor industri perasuransian secara optimal.

Oleh karena itu, salah satu substansi utama dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal minimum.

Ketentuan tersebut bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.

BACA JUGA: Tegas! OJK Sanksi 16 Pinjol dan 35 Perusahaan Pembiayaan Sepanjang Desember 2023

Berikut 4 Peraturan OJK (POJK) terbaru yang terbit pada akhir 2023:

  1. POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah;
  2. POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
  3. POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan​
  4. POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Sektor Industri Perasuransian

Di samping itu, pandemi COVID-19 banyak mengganggu tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Akibat krisis ini pada ketidakbijaksanaan dalam pengelolaan portfolio produk asuransi, terutama yang berkaitan dengan kredit atau pembiayaan syariah.

Oleh karena itu, penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan untuk mendorong perusahaan asuransi untuk menjalankan mekanisme mitigasi yang optimal.

Mitigasi tersebut atas eksposur risiko yang menjadi tanggungan perusahaan asuransi dari pemasaran jenis produk asuransi tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa substansi utama yang dimuat di dalam ketentuan antara lain mengatur tentang penyediaan akses perusahaan asuransi.

Akses ini terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan. Termasuk, batas maksimum premi asuransi kredit yang alokasinya sebagai komisi atau biaya akuisisi.

Sektor Industri Dana Pensiun

Sementara itu, untuk sektor industri dana pensiun, POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

POJK itu merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pendanaan dana pensiun, investasi dana pensiun, iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain.

Dari sisi investasi, POJK ini memuat ketentuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent atau bijaksana.

Mekanismenya, melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
suzuki fronx
Menuju Indonesia, Suzuki Fronx Versi India dan Jepang Punya Perbedan!
bersin saat memasak cabai
Kenapa Sering Bersin Saat Memasak Cabai?
paus fransiskus meninggal
Apa Itu Tanatopraksi? Ada Dalam Proses Pemakaman Paus
mobil listrik pevs 2025
Daftar Mobil Listrik Siap Meluncur di PEVS 2025, Ada Merek Lokal!
pemakaman paus fransiskus
Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Jokowi Ada di Barisan Paling Depan
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

3

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

4

Link Live Streaming Chelsea vs Everton Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Persib Menggila, Gasak PSS Sleman Dengan Skor Telak
Persib Menggila, Gasak PSS Sleman Dengan Skor Telak
Hadapi Gempa Megathrust, BMKG Tekankan Pentingnya Mitigasi
Hadapi Gempa Megathrust, BMKG Tekankan Pentingnya Mitigasi
Real Madrid
Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025
Farhan Bakal Segera Evaluasi Pengelola Terkait 18 Pasar di Kota Bandung Penuh Sampah
Farhan Bakal Segera Evaluasi Pengelola Terkait 18 Pasar di Kota Bandung Penuh Sampah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.