[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=GRF5w3gBp-w[/embedyt]
JAKARTA,TM.ID: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol) dinyatakan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) karena status kerja kemitraan.
(Aboy/Saepul/Usk)