Ogah Diputus Sang Pacar, Pria di Bali Nekat Sebarkan Video Mesum

video mesum
Ilustrasi adegan syur. (WEB)

Bagikan

DENPASAR,TM.ID : Seorang pria di Bali berinisial PABU (26) nekat mengedarkan video porno dirinya dengan mantan kekasihnya hingga viral di media sosial karena tidak terima diputus oleh pacarnya.

Hal itu diungkapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali saat konprensi pers di Denpasar, Selasa (2/5/2023).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, pria yang menjadi pemeran dan pengedar video mesum tersebut juga sempat mengancam pemeran perempuan berinisial MPS untuk menyebarkan video tersebut jika tidak mau menjalin hubungan lagi dengan dirinya.

“Jadi, (PABU) mantan pacar dari korban karena sudah diputus kemudian diajak komunikasi kembali, (tetapi) nomor diblokir dan tidak direspons komunikasinya sehingga mantan pacarnya ini merasa tersinggung, kemudian mengancam akan menyebarkan video-video koleksinya tersebut,” kata Nanang.

Nanang mengatakan lantaran sang perempuan tak mau lagi menjalin hubungan lagi dengan PABU, tiga video yang pernah direkam dengan telepon pintar miliknya pada tahun 2020 pun disebarkan di grup telegram.

MPS mengaku tidak mengetahui bahwa video mesum dirinya dan mantan pacarnya viral di media sosial belakangan ini.

Barulah setelah mengetahui hal tersebut, MPS melaporkan PABU ke polisi pada Selasa, 25 April 2023, sebagai orang yang menyebarkan video tersebut.

Atas dasar laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih intens terhadap orang-orang yang dicurigai dan mengerucut berdasarkan keterangan dari korban inisial MPS bahwa yang melakukan ini adalah mantan pacarnya.

“Kenapa mantan pacarnya karena sempat mantan pacarnya ini menghubungi lewat WhatsApp akan menyebarkan video-video dan sudah menyebarkan video-video porno yang mereka lakukan,” kata dia.

Pelaku PABU pun ditangkap oleh tim Buser Polda Bali pada Rabu (26/4) di Jalan Jayakarta, Kota Denpasar, saat sedang istirahat kerja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, PABU mengakui bahwa dialah yang menyebarkan video mesum itu di grup telegram. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, komputer dan pakaian.

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan keterangan saksi, polisi pun menetapkan PABU sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kesusilaan, dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Nanang mengatakan sampai saat ini Polda Bali masih memburu pihak lain yang diduga ikut menyebarkan video tersebut dan mengambil keuntungan dari penyebaran video mesum tersebut.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.