Nyalon Pilkada, 7 Sekda di Jabar Ajukan Cuti dan Pengunduran Diri

asn jabar pilkada 2024
(Shutterstock)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan tinggi Sekeretaris Daerah (Sekda) di Jabar memutuskan diri untuk nyalon di Pilkada 2024.

Ketujuh Sekda itu telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sampai mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

“Untuk sekda, ada lima yang sudah disampaikan ke Jakarta. Kita tunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Satu yang Sukabumi baru masuk dan akan kami ajukan ke BKN,” ucap Sekda Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, Senin (29/7/2024)

Mereka adalah Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Sekda Kabupaten Majalengka Eman Suherman, Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Sekda Kota Depok Supian Suri, dan Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan yang mengajukan cuti, sedangkan yang mengundurkan diri sebagai ASN, yakni Penjabat (Pj) Bupati Bekasi yang juga Kepala BPBD Jabar, Dani Ramdan.

Terkait dengan Kepala BPBD Jabar yang juga Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Sekda Herman mengatakan yang bersangkutan sudah pasti mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN.

“Surat pengajuannya telah dilaporkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti,” ucap Herman.

Di lokasi lainnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Jabar Yulia Dewita mengungkapkan bahwa sejauh ini baru enam sekda yang mengajukan CLTN, dengan yang terakhir Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan BKD, barangkali ada update di sana,” ucapnya.

Terkait dengan Sekda Cimahi Dikdik S Nugrahawan, diungkapkan dia, sejatinya yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri, terlepas dari permohonan cuti di luar tanggungan negara yang dibuatnya.

“Sudah mendekati pensiun, jadi mengajukan pensiun dini,” tuturnya.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Optimis Tingkat Partisipasi Pilkada 2024 Capai 90 Persen

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, ASN yang bakal ikut Pilkada 2024 harus mengajukan cuti atau mengundurkan diri, selambat-lambatnya 40 hari jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Pendaftaran calon akan ditetapkan pada 27-29 Agustus dan penetapan pasangan calon oleh KPU di 22 September mendatang.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dubai-2025-WTA-Final-Andreeva-Trophy-3-1024x682
Mirra Andreeva Torehkan Gelar Terbesar di Dubai Tennis Championships 2025
Lampung Burung
Adopsi Sarang Burung, Inovasi Unik Warga Lampung Jaga Alam
Luapan Kecewa Bojan Hodak Kepada Komdis PSSI
Luapan Kecewa Bojan Hodak Kepada Komdis PSSI Atas Sanksi dan Denda Untuk Beckham Putra
sf-23
Gerhard Berger Yakin Ferrari Akan Raih Gelar Juara Dunia di F1 2025
Fakta Pencurian Kripto
Bitcoin Anjlok, Ini Fakta Pencurian Kripto Capai Rp24,46 Triliun
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Jangan Tunggu Sampai Rusak Semua!

5

Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!
Headline
Produksi Beras Meningkat 50 Persen
Produksi Beras Meningkat 50 Persen, Ketahanan Pangan RI Aman
6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Efisiensi Anggaran, 6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.