Nyalon Pilkada, 7 Sekda di Jabar Ajukan Cuti dan Pengunduran Diri

asn jabar pilkada 2024
(Shutterstock)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan tinggi Sekeretaris Daerah (Sekda) di Jabar memutuskan diri untuk nyalon di Pilkada 2024.

Ketujuh Sekda itu telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sampai mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

“Untuk sekda, ada lima yang sudah disampaikan ke Jakarta. Kita tunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Satu yang Sukabumi baru masuk dan akan kami ajukan ke BKN,” ucap Sekda Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, Senin (29/7/2024)

Mereka adalah Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Sekda Kabupaten Majalengka Eman Suherman, Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Sekda Kota Depok Supian Suri, dan Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan yang mengajukan cuti, sedangkan yang mengundurkan diri sebagai ASN, yakni Penjabat (Pj) Bupati Bekasi yang juga Kepala BPBD Jabar, Dani Ramdan.

Terkait dengan Kepala BPBD Jabar yang juga Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Sekda Herman mengatakan yang bersangkutan sudah pasti mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN.

“Surat pengajuannya telah dilaporkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti,” ucap Herman.

Di lokasi lainnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Jabar Yulia Dewita mengungkapkan bahwa sejauh ini baru enam sekda yang mengajukan CLTN, dengan yang terakhir Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan BKD, barangkali ada update di sana,” ucapnya.

Terkait dengan Sekda Cimahi Dikdik S Nugrahawan, diungkapkan dia, sejatinya yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri, terlepas dari permohonan cuti di luar tanggungan negara yang dibuatnya.

“Sudah mendekati pensiun, jadi mengajukan pensiun dini,” tuturnya.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Optimis Tingkat Partisipasi Pilkada 2024 Capai 90 Persen

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, ASN yang bakal ikut Pilkada 2024 harus mengajukan cuti atau mengundurkan diri, selambat-lambatnya 40 hari jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Pendaftaran calon akan ditetapkan pada 27-29 Agustus dan penetapan pasangan calon oleh KPU di 22 September mendatang.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Medali Olimpiade Paris 2024
Jepang Puncaki Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024
Ismail Haniyeh, Pemimpin Hamas, Tewas di Iran-Cover (1)
Ismail Haniyeh, Pemimpin Hamas, Tewas di Iran
serangan israel di beiut
Iran Hingga Rusia Mengutuk Serangan Israel di Beirut
Prancis vs Argentina
Prancis vs Argentina Panaskan Babak Delapan Besar Sepak Bola Olimpiade Paris 2024
Waspada Hujan di Tengah Kemarau
BMKG Ingatkan Masyarakat Waspada Hujan di Tengah Kemarau
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

R. Dhani Wiranata di Temani Melly Goeslaw Datangi Ibu-ibu Senam di Bandung

3

Bupati Nina Agustina Serahkan Mobil Siaga untuk 4 Desa di Indramayu

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Bupati Indramayu Nina Agustina Serahkan Mobil Siaga, Warga 4 Desa Bahagia
Headline
Ketua Umum PDIP Megawati tolak revisi UU
Megawati Tolak Revisi UU Polri dan TNI: Kok Disetarakan?
Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas Dibunuh di Iran
BREAKING NEWS: Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas Dibunuh di Iran
Satpol PP Kota Bandung Tegakkan Perda Sapu Jagat
Satpol PP Kota Bandung Massif Tegakkan Perda Sapu Jagat
Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030
BI Berencana Luncurkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030