BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sejumlah pulau-pulau kecil yang dikuasai oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) demikian disampaikan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Namun, Nusron mengaku tidak mengetahui pasti proses kepemilikan pulau-pulau kecil oleh pihak asing tersebut.
“Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa, akan kita cek. Tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” kata Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga:
“Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing,” sambungnya.
Kendati demikian, Nusron Wahid menyampaikan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk memeriksa dokumen kepemilikan pulau tersebut.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, aturan jelas telah melarang WNA untuk memiliki pulau di Indonesia.
“Kita cek ke dirjen legal standing-nya kayak apa. Tapi basicly, secara aturan itu kalau dimiliki asing enggak boleh. Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing,” tegasnya.
“Bagian dari investasi itu memang diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya,” pungkasnya. (_usamah kustiawan)