Nomor SIM Bakal Diganti NIK Mulai 2025, Lebih Fleksibel?

sim ktp
(Ilustrasi.iStockphoto)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Korlantas Polri merencanakan pergantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Penerapan itu, rencanannya diberlakukan mulai tahun 2025 mendatang.

Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menegaskan, hadirnya kebijakan itu untuk efisiensi data dan tidak ganda. Dengan begitu, dapat memmudahkan identitas orang.

Tujuan NIK dalam SIM

Penggunaan NIK sebagai Nomor SIM
Ilustrasi (Humas Polri)

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, bahwa kebijakan itu guna mengantisipasi adanya kepemilikan ganda. Alhasil, penggunaan nomor NIK KTP untuk SIM akan mencegah adanya data ganda saat pengurusan SIM di wilayah berbeda.

BACA JUGA: Persib di Atas Angin, Brace David da Silva Perkuat Top Skor Musim Ini

Dengan adanya NIK yang difungsikan bagi SIM, diharapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga dapat menerapkan single data. Dengan demikian, dapat menjadi fleksibilitas data masyarakat.

Aturan Pembaharuan Baru

Sebelumnya, masa berlaku SIM diatur dengan ketat dan harus diperbarui setelah jangka waktu tertentu. Aturan mengenai masa berlaku SIM ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Berdasarkan ketetapan tersebut, masa berlaku semua jenis SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitannya, dan bisa diperpanjang sebelum habis. Pentingnya masa berlaku SIM perlu digarisbawahi untuk menghindari kesalahpahaman, mengingat aturan ini sempat mengalami revisi.

Awalnya, masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemohon sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Namun, aturan ini kemudian direvisi pada tahun 2019 melalui Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019 yang menetapkan bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun mengacu pada tanggal penerbitan SIM. Revisi aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi dan memastikan kepastian hukum bagi pemegang SIM.

Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di setiap wilayah. Serupa dengan penerbitan baru, proses perpanjangan semua kategori SIM bisa dilakukan dengan mudah di SATPAS. Penting untuk diingat bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari denda dan masalah hukum lainnya.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung pada jenis SIM yang dimiliki. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A dan SIM B: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D (khusus penyandang disabilitas): Rp 30.000

Memperpanjang SIM tepat waktu sangat penting untuk menghindari berbagai konsekuensi negatif. SIM yang sudah habis masa berlakunya dianggap tidak sah, dan pengemudi yang masih menggunakan SIM tersebut bisa dikenai sanksi hukum. Selain itu, perpanjangan SIM yang terlambat juga bisa dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus mengikuti beberapa langkah yang sudah ditetapkan. Berikut adalah prosedur umum yang harus dilakukan:

  1. Persiapan Dokumen: Pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti SIM lama, KTP, dan formulir perpanjangan yang sudah diisi.
  2. Tes Kesehatan dan Psikologi: Pemohon harus menjalani tes kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari prosedur perpanjangan SIM.
  3. Pembayaran Biaya: Pemohon harus membayar biaya perpanjangan sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki.
  4. Proses di SATPAS: Setelah semua dokumen lengkap dan biaya sudah dibayarkan, pemohon harus datang ke SATPAS untuk proses perpanjangan SIM.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Putri KW
Tiga Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final Thailand Masters 2025
ICCMME 2025
Teliti Kemasan dari Kulit Rambutan, UGM Berhasil Raih Best Presentation Award di ICCMME 2025
Hero Fighter
Rekomendasi 5 Hero Fighter Terbaik Mobile Legends 2025
Film 1 Kakak 7 Ponakan
Daftar Pemeran Film 1 Kakak 7 Ponakan, Cocok untuk Nobar Bareng Keluarga
Yura Yunita
Yura Yunita Dibuat Melongo dengan Doa Sang Ibu
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs India Challenge Series, Selain Yalla Shoot

3

Hajar Club Brugge 3-1, Manchester City Lolos ke Babak Play-off

4

Daftar 8 Pegawai Kantor Pertanahan Tangerang yang Dipecat Nusron Wahid

5

Anggota DPRD Jabar Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Desa Wisata di Sumedang
Headline
BPS Ungkap Kategori Miskin Ekstrem Gunakan Standar Bank Dunia
BPS Ungkap Kategori Miskin Ekstrem Gunakan Standar Bank Dunia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 31 Januari 2025
Timnas Indonesia U-20
Timnas Indonesia U-20 Gebuk India 4-0, M Ragil Cetak Brace
Timnas Futsal Indonesia Taklukkan Jepang 1-0 di 4NWS 2025
Timnas Futsal Indonesia Taklukkan Jepang 1-0 di 4NWS 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.