Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Terkait Laporan Aborsi

Aborsi Lolly
(Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selebritis Nikita Mirzani dijadwalkan akan diperiksa polisi, Selasa (17/9/2024), terkait laporan yang dilayangkannya terhadap Vadel Badjideh terkait kasus Aborsi Lolly.

Vadel dituding telah menyuruh Laura Meizani Mawardi alias Lolly untuk mengaborsi janin bayi yang diduga hasil persetubuhan dengan sang pacar.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan, pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani selaku pelapor akan dilaksanakan pada siang nanti.

“Minta siang sekitar jam 13.00 WIB,” ujarnya, melansir Antara, Selasa (17/9/2024).

Vadel Badjideh, yang berstatus terlapor, merupakan pacar dari Lolly. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membenarkan bahwa kliennya akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Iya di Polres Jakarta Selatan,” ujarnya.

Fahmi juga mengatakan bahwa pihaknya telah membawa sejumlah bukti beserta saksi lebih dari satu orang untuk memperkuat laporan.

“Yang jelas saksi lebih dari satu, bisa dua bisa tiga, yang jelas saksinya dari luar negeri,” ujarnya.

Polisi menduga Lolly, yang masih berusia 17 tahun, telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan pacarnya, VAB.

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polisi menyatakan bahwa Lolly telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.

Nikita, sebagai orang tua korban, mendapati foto korban sedang hamil yang terdapat dari saksi berinisial C.

BACA JUGA : Nikita Mirzani Bilang Sudah Beri Maaf Tapi Tidak Buat Kembali

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kemendikbud Pelaku Seni dan Budaya
Kemendikbud Perluas Bantuan untuk Pelaku Seni dan Budaya, Sasar Para Maestro
Persija vs Malut
Gol Spektakuler Gajos, Persija Amankan Poin Penuh di Markas Malut United
Penetapan Tersangka Hasto
Penetapan Tersangka Hasto, Pengamat : KPK Dianggap Ingin Runtuhkan Kekuatan PDIP Sebagai Oposisi
Ekonomi Tiongkok
Cek Fakta: Ekonomi Tiongkok Tak Ditopang Tambang RI, Impor, dan Kereta Cepat
Ong Kim Swee Akui Persis Dihadapkan Dengan Ujian Berat
Tatap Duel Kontra Persib, Ong Kim Swee Akui Persis Dihadapkan Dengan Ujian Berat
Berita Lainnya

1

Karyawan dan Dosen Universitas Bandung Tak Menerima Gaji Selama 7 Bulan Hingga Saat Ini

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Pengurus Pusat Ikatan Alumni ISBI Bandung Resmi Lantik Pj Ketua Kabupaten Bandung Barat
Headline
Teroris majalengka
Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris Majalengka
Buruan Sae Tekan Inflasi
Buruan Sae Tekan Inflasi dan Tingkatkan Ketahanan Pangan Kota Bandung
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Lontaran Abu Vulkanik 1,5 Km dari Puncak
Rumah dan Gudang Kayu di Koja Hangus Terbakar
Rumah dan Gudang Kayu Hangus Terbakar di Koja Jakarta

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.