Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Terkait Laporan Aborsi

Aborsi Lolly
(Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selebritis Nikita Mirzani dijadwalkan akan diperiksa polisi, Selasa (17/9/2024), terkait laporan yang dilayangkannya terhadap Vadel Badjideh terkait kasus Aborsi Lolly.

Vadel dituding telah menyuruh Laura Meizani Mawardi alias Lolly untuk mengaborsi janin bayi yang diduga hasil persetubuhan dengan sang pacar.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan, pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani selaku pelapor akan dilaksanakan pada siang nanti.

“Minta siang sekitar jam 13.00 WIB,” ujarnya, melansir Antara, Selasa (17/9/2024).

Vadel Badjideh, yang berstatus terlapor, merupakan pacar dari Lolly. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membenarkan bahwa kliennya akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Iya di Polres Jakarta Selatan,” ujarnya.

Fahmi juga mengatakan bahwa pihaknya telah membawa sejumlah bukti beserta saksi lebih dari satu orang untuk memperkuat laporan.

“Yang jelas saksi lebih dari satu, bisa dua bisa tiga, yang jelas saksinya dari luar negeri,” ujarnya.

Polisi menduga Lolly, yang masih berusia 17 tahun, telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan pacarnya, VAB.

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polisi menyatakan bahwa Lolly telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.

Nikita, sebagai orang tua korban, mendapati foto korban sedang hamil yang terdapat dari saksi berinisial C.

BACA JUGA : Nikita Mirzani Bilang Sudah Beri Maaf Tapi Tidak Buat Kembali

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
menteri dari Gerindra di pemerintahan prabowo sedikit
Dasco: Menteri dari Gerindra di Pemerintahan Prabowo Hanya Sedikit
Celine Evangelista
Celine Evangelista Ungkap Rasa Sakit Hati, Berdoa Minta Keadilan
Rano Karno Anies Baswedan
Rano Karno Ungkap Alasan Gagal Dampingi Anies Baswedan: Lo Mau Nggak Jadi RT Sini?
program ridwan kamil
Tiru Bali, RK Bakal Bangun Gapura Tiap Gang Kampung di Jakarta
Antonio Conte
Tuah Antonio Conte Bisa Bawa Napoli Raih Gelar Juara Serie A?
Berita Lainnya

1

Disutradarai Baim Wong, Film Lembayung Tayang 19 September

2

Digoyang Lewat Munaslub Kadin, Begini Rekam Jejak Arsjad Rasjid

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Anindya Bakrie Tegaskan Hanya Ada Satu Kadin

5

Dipimpin Wasit Liga, Jabar Siap Duel Hadapi Kalsel di Semifinal Sepakbola PON Aceh-Sumut
Headline
Penerbangan Sipil
Indonesia Usulkan Tiga Agenda Utama di Konferensi Asia Pasifik Penerbangan Sipil
GSX-8R Capirossi Legend Edition
Rayakan Karir MotoGP Loris Capirossi, Suzuki Luncurkan GSX-8R Capirossi Legend Edition
Hasil Vietnam Open
Hasil Vietnam Open: Jepang Raih Dua Gelar, Indonesia, Taiwan, dan Vietnam Masing-Masing Satu
Gempa Sarmi Papua
Gempa 5,1 Magnitudo Guncang Sarmi Papua, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami