Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Terkait Laporan Aborsi

Aborsi Lolly
(Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selebritis Nikita Mirzani dijadwalkan akan diperiksa polisi, Selasa (17/9/2024), terkait laporan yang dilayangkannya terhadap Vadel Badjideh terkait kasus Aborsi Lolly.

Vadel dituding telah menyuruh Laura Meizani Mawardi alias Lolly untuk mengaborsi janin bayi yang diduga hasil persetubuhan dengan sang pacar.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan, pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani selaku pelapor akan dilaksanakan pada siang nanti.

“Minta siang sekitar jam 13.00 WIB,” ujarnya, melansir Antara, Selasa (17/9/2024).

Vadel Badjideh, yang berstatus terlapor, merupakan pacar dari Lolly. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membenarkan bahwa kliennya akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Iya di Polres Jakarta Selatan,” ujarnya.

Fahmi juga mengatakan bahwa pihaknya telah membawa sejumlah bukti beserta saksi lebih dari satu orang untuk memperkuat laporan.

“Yang jelas saksi lebih dari satu, bisa dua bisa tiga, yang jelas saksinya dari luar negeri,” ujarnya.

Polisi menduga Lolly, yang masih berusia 17 tahun, telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan pacarnya, VAB.

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polisi menyatakan bahwa Lolly telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.

Nikita, sebagai orang tua korban, mendapati foto korban sedang hamil yang terdapat dari saksi berinisial C.

BACA JUGA : Nikita Mirzani Bilang Sudah Beri Maaf Tapi Tidak Buat Kembali

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan Dorong Industri Jabar Ikut Program Sertifikasi Energi Terbarukan PLN
Agung Yansusan Dorong Industri Jabar Ikut Program Sertifikasi Energi Terbarukan PLN
banjir jakarta
Banjir Kepung Jakarta Pagi Ini, 52 RT Terdampak!
Gempa Guncang Bogor
Gempa M 3.2 Guncang Bogor Dini Hari
Bojan Hodak Mulai Siapkan Rencana Tambahan
Sudah Saksikan Gaya Bermain PSM, Bojan Hodak Mulai Siapkan Rencana Tambahan
Gervane Kastaneer di Mata Nick Kuipers
Gervane Kastaneer di Mata Nick Kuipers, Punya Reputasi Bagus di Belanda dan Bisa Menjadi Mesin Gol Baru Persib
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

BMN Desak Prabowo Tutup Jalur Diplomasi dengan Malaysia atas Penembakan PMI

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!
Headline
Penembakan WNI di Selangor-1
Jenazah WNI Korban Penembakan APMM Dipulangkan Hari Ini
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol, Mbappe Terus Tempel Ketat
Pesawat Air Busan Terbakar
Pesawat Air Busan Terbakar, 176 Penumpang Selamat Dievakuasi
\Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 29 Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.