JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Arifin Tasrif mengatakan, peluncuran Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara antar Kementerian dan Lembaga (Sumbara) untuk nikel dan timah merupakan komitmen pemerintah dalam mengelola sumber daya daya alam (SDA) yang lebih efisien dan transparan.
“Hari ini merupakan momen yang penting bagi sektor pertambangan minerba yakni peluncuran system informasi Simbara.Peluncuran ini sekaligus menandai komitmen pemerintah untuk mengembangkan tata Kelola SDA yang lebih baik, lebih handal,efisien dan transparan,” kata Arifin, Senin (22/7/2024).
Arifin menjelaskan, bukan sekedar sebuah system informasi tapi juga nerupakan integrasi komprehensif dari berbagai proses bisnis pertambangan dari hulu ke hilir yang melibatkan lima Kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan.
“Demikian Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan (Minerba), di mana kewenangan beralih ke pusat, dan pelayanan, perizinan tidak mungkin bisa optimal tanpa menggunakan system informasi,” jelasnya.
BACA JUGA: Luncurkan SIMBARA, Luhut Sebut OTT KPK Kampungan!
Dia menyebutkan, beberapa system informasi di sektor minerba yaitu Minerba online Monitorinh System (MOMS),Minerba One Map Indonesia (MOMI), elektronik -Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP), untuk e-PNBP dapat melayani sebanyak 120.000 transaksi dalam satu tahun.Kemudian juga ada MOMS yang terintegrasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) yang digunakan untuk mengawasi transaksi penjualan minerba.
“Sistem informasi itu telah terintegrasi dengan Simbara sejak Oktober 2023 dan digunakan untuk mendorong digitalisasi pelayanan perizinan, menciptakan tata Kelola pertambangan yang lebih transpatan, akuntabel serta mampu meningkatkan penerimaan negara,” bebernya.
Dia menjelaskan, setelah komoditas batu bara, nikel dan timah aka nada lagi beberapa komoditas yang masuk kedalam Simbara yang saat ini Tengah dalam tahap proses penyelesaian yakni tembaga,emas ,bauksit, dan mangan.
Dia menambahkan,bahwa terkait Simbara secara khusus salah satu contoh adalah Kemneterian ESDM yang telah berkontribuasi dalam penyediaan Data Badan Usaha Terdaftar, di mana Wajib Bayar atau Perusahaan tambang saat membuat billing royalty pada pada aplikasi e-PNBP sudah dipastikan bahwa izinnya terdaftar pada aplikasi MODI, dan telah memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta masih memiliki quota inventori penjualan yang ada pada aplikasieMOMS dan MVP.
“Dengan integrasi tersebut maka dapat dipastikan hanya Perusahaan tambang yang terdaftar dan memiliki RKAB yang bisa membuat billing prodessional yang sudah dibayarkan akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN),” ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa kedepannnya untuk pemanfaatan system ini diharapkan bertambah positif, tidak hanya pada optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan efektifias Pengawasan Bersama Antar Kementerian , dan Lembaga , namun juga dalam mewujudkan ekosistem mampu mengawal kebijakan pemerintah.
“Meningkatkann kualitas pelayanan kepada pelaku usaha melalui single entry data serta pemanfaatan satu data minerba yang handal dan akurat pada lintas Kementerian dan Lembaga,” pungkasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, dalam implementasi system ini komoditas batu bara telah berhasil mendeteksi modus penyimpangan berupa penggunaan NTPN yang tidak valid, penggunaan NTPN yang berkali -kali, dan jangka waktu penggunaan untuk ekspor.
Dia berharap adanya Simbara ini mampu membawa implikasikasi yang signifikan bagi setiap stakeholder melalui industry pertambangan dalam peningkatan kepatuhan terhadap regulasi ,peningkatan efisiensi operasional,penguatan transparansi, dan akuntabilitas serta memberikan dukungan terhadap Pembangunan berkelanjutan.
“Kementerian terian ESDM menargetkan untuk menyelesaikan system minerba one pada Oktober 2024 ini, agar system yang saat ini menjadi lebih baik dan lebih lengkap,” tutupnya.
(Agus Irawan/Usk)