Nikah Beda Agama Kembali Ditolak MK, Gugatan Dianggap Salah Alamat

nikah beda agama
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Harapan pasangan beda agama untuk mendapatkan pengakuan hukum kembali mentok. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi legalitas pernikahan beda agama yang diajukan Henoch Thomas dan kawan-kawan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Senin, 2 Februari 2026, untuk Perkara Nomor 265/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini menargetkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang selama ini menjadi dasar sah atau tidaknya pernikahan di Indonesia.

Isi Gugatan yang Diajukan Pemohon

Dalam permohonannya, Henoch dkk meminta MK menafsirkan ulang Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan agar pernikahan pasangan beda keyakinan tetap dapat dinyatakan sah secara hukum negara, meskipun tidak dilakukan menurut satu agama yang sama.

Namun, MK menilai substansi permohonan tidak fokus pada isu konstitusional mengenai sahnya perkawinan menurut agama, melainkan lebih menyoroti kesulitan administratif pencatatan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Alasan MK Menolak Permohonan

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil. MK menilai dalil yang diajukan pemohon rumit, tidak sistematis, dan sulit dipahami oleh majelis hakim.

“Permohonan ini salah alamat,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan, melansir Berita Satu, Selasa (3/1/2026).

Menurut MK, persoalan pencatatan administrasi di Dukcapil tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah norma utama tentang sahnya perkawinan yang telah diatur jelas dalam undang-undang.

Sikap Konsisten MK Sejak 2014

Kasus nikah beda agama bukan hal baru bagi MK. Sejak 2014, sudah terdapat setidaknya lima permohonan serupa yang diajukan ke lembaga ini, termasuk pada tahun 2022. Seluruhnya berakhir dengan putusan penolakan.

MK secara konsisten berpendapat bahwa sah atau tidaknya perkawinan di Indonesia bergantung pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing, sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan.

Data Pasangan Beda Agama Terus Bertambah

Dalam permohonannya, pemohon turut menyertakan data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP). Data tersebut mencatat sekitar 1.655 pasangan beda agama telah menikah sejak 2005 hingga Juli 2023.

Meski jumlahnya meningkat dari tahun ke tahun, kondisi hukum yang berlaku membuat pasangan-pasangan tersebut menghadapi hambatan serius dalam pencatatan dan pengakuan negara.

Baca Juga:

CEK FAKTA: Ardi Bakrie Disebut Selingkuh dan Digugat Cerai Nia Ramadhani

Noel Meledak Jelang Sidang, Tantang Purbaya Bersumpah Orang Suci!

Aturan Semakin Ketat Usai SEMA MA 2023

Ruang hukum bagi pasangan beda agama semakin menyempit setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.

SEMA tersebut secara tegas melarang hakim pengadilan negeri mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Kebijakan ini menutup celah hukum yang sebelumnya masih bisa dimanfaatkan melalui penetapan pengadilan.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan Henoch dkk tidak dapat diterima, tanpa perlu memeriksa lebih jauh substansi atau pokok perkara.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” tutup Suhartoyo.

Putusan ini menegaskan kembali posisi MK yang tidak melihat urgensi untuk mengubah tafsir UU Perkawinan terkait pernikahan beda agama.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri