Nikah Beda Agama Kembali Ditolak MK, Gugatan Dianggap Salah Alamat

nikah beda agama
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Harapan pasangan beda agama untuk mendapatkan pengakuan hukum kembali mentok. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi legalitas pernikahan beda agama yang diajukan Henoch Thomas dan kawan-kawan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Senin, 2 Februari 2026, untuk Perkara Nomor 265/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini menargetkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang selama ini menjadi dasar sah atau tidaknya pernikahan di Indonesia.

Isi Gugatan yang Diajukan Pemohon

Dalam permohonannya, Henoch dkk meminta MK menafsirkan ulang Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan agar pernikahan pasangan beda keyakinan tetap dapat dinyatakan sah secara hukum negara, meskipun tidak dilakukan menurut satu agama yang sama.

Namun, MK menilai substansi permohonan tidak fokus pada isu konstitusional mengenai sahnya perkawinan menurut agama, melainkan lebih menyoroti kesulitan administratif pencatatan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Alasan MK Menolak Permohonan

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil. MK menilai dalil yang diajukan pemohon rumit, tidak sistematis, dan sulit dipahami oleh majelis hakim.

“Permohonan ini salah alamat,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan, melansir Berita Satu, Selasa (3/1/2026).

Menurut MK, persoalan pencatatan administrasi di Dukcapil tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah norma utama tentang sahnya perkawinan yang telah diatur jelas dalam undang-undang.

Sikap Konsisten MK Sejak 2014

Kasus nikah beda agama bukan hal baru bagi MK. Sejak 2014, sudah terdapat setidaknya lima permohonan serupa yang diajukan ke lembaga ini, termasuk pada tahun 2022. Seluruhnya berakhir dengan putusan penolakan.

MK secara konsisten berpendapat bahwa sah atau tidaknya perkawinan di Indonesia bergantung pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing, sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan.

Data Pasangan Beda Agama Terus Bertambah

Dalam permohonannya, pemohon turut menyertakan data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP). Data tersebut mencatat sekitar 1.655 pasangan beda agama telah menikah sejak 2005 hingga Juli 2023.

Meski jumlahnya meningkat dari tahun ke tahun, kondisi hukum yang berlaku membuat pasangan-pasangan tersebut menghadapi hambatan serius dalam pencatatan dan pengakuan negara.

Baca Juga:

CEK FAKTA: Ardi Bakrie Disebut Selingkuh dan Digugat Cerai Nia Ramadhani

Noel Meledak Jelang Sidang, Tantang Purbaya Bersumpah Orang Suci!

Aturan Semakin Ketat Usai SEMA MA 2023

Ruang hukum bagi pasangan beda agama semakin menyempit setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.

SEMA tersebut secara tegas melarang hakim pengadilan negeri mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Kebijakan ini menutup celah hukum yang sebelumnya masih bisa dimanfaatkan melalui penetapan pengadilan.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan Henoch dkk tidak dapat diterima, tanpa perlu memeriksa lebih jauh substansi atau pokok perkara.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” tutup Suhartoyo.

Putusan ini menegaskan kembali posisi MK yang tidak melihat urgensi untuk mengubah tafsir UU Perkawinan terkait pernikahan beda agama.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City