JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Harapan pasangan beda agama untuk mendapatkan pengakuan hukum kembali mentok. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi legalitas pernikahan beda agama yang diajukan Henoch Thomas dan kawan-kawan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Senin, 2 Februari 2026, untuk Perkara Nomor 265/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini menargetkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang selama ini menjadi dasar sah atau tidaknya pernikahan di Indonesia.
Isi Gugatan yang Diajukan Pemohon
Dalam permohonannya, Henoch dkk meminta MK menafsirkan ulang Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan agar pernikahan pasangan beda keyakinan tetap dapat dinyatakan sah secara hukum negara, meskipun tidak dilakukan menurut satu agama yang sama.
Namun, MK menilai substansi permohonan tidak fokus pada isu konstitusional mengenai sahnya perkawinan menurut agama, melainkan lebih menyoroti kesulitan administratif pencatatan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Alasan MK Menolak Permohonan
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil. MK menilai dalil yang diajukan pemohon rumit, tidak sistematis, dan sulit dipahami oleh majelis hakim.
“Permohonan ini salah alamat,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan, melansir Berita Satu, Selasa (3/1/2026).
Menurut MK, persoalan pencatatan administrasi di Dukcapil tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah norma utama tentang sahnya perkawinan yang telah diatur jelas dalam undang-undang.
Sikap Konsisten MK Sejak 2014
Kasus nikah beda agama bukan hal baru bagi MK. Sejak 2014, sudah terdapat setidaknya lima permohonan serupa yang diajukan ke lembaga ini, termasuk pada tahun 2022. Seluruhnya berakhir dengan putusan penolakan.
MK secara konsisten berpendapat bahwa sah atau tidaknya perkawinan di Indonesia bergantung pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing, sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan.
Data Pasangan Beda Agama Terus Bertambah
Dalam permohonannya, pemohon turut menyertakan data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP). Data tersebut mencatat sekitar 1.655 pasangan beda agama telah menikah sejak 2005 hingga Juli 2023.
Meski jumlahnya meningkat dari tahun ke tahun, kondisi hukum yang berlaku membuat pasangan-pasangan tersebut menghadapi hambatan serius dalam pencatatan dan pengakuan negara.
Baca Juga:
CEK FAKTA: Ardi Bakrie Disebut Selingkuh dan Digugat Cerai Nia Ramadhani
Noel Meledak Jelang Sidang, Tantang Purbaya Bersumpah Orang Suci!
Aturan Semakin Ketat Usai SEMA MA 2023
Ruang hukum bagi pasangan beda agama semakin menyempit setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.
SEMA tersebut secara tegas melarang hakim pengadilan negeri mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Kebijakan ini menutup celah hukum yang sebelumnya masih bisa dimanfaatkan melalui penetapan pengadilan.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan Henoch dkk tidak dapat diterima, tanpa perlu memeriksa lebih jauh substansi atau pokok perkara.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” tutup Suhartoyo.
Putusan ini menegaskan kembali posisi MK yang tidak melihat urgensi untuk mengubah tafsir UU Perkawinan terkait pernikahan beda agama.

