INDRAMAYU,TM.ID: Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka hari kamis ini (2/11/2023).
“Iya hari ini (gelar perkara),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan melansir PMJ News, Kamis (2/11/2023).
BACA JUGA: Berkas Lengkap, Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu
Puluhan saksi dan ahli akan dilibatkan dalam gelar perkara dugaan TPPU Panji Gumilang dan akan dimintai keterangan.
Selain itu, Bareskrim Polri sudah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus tersebut, diantara 220 buku tanah dan 55 warkah tanah dengan kepemilikan atas nama Panji Gumilang dan keluarganya di BPN Kabupaten Indramayu.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menentukan status pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana Bos.
Penyidik akan melakukan gelar perkara dalam perkara tersebut untuk menentukan status pimpinan Al Zaytun itu.
“Perlu saya sampaikan bahwa dalam minggu ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
(Saepul/Usamah)