Nasib Media Massa di Tengah Arus Digitalisasi

(Ilustrasi: MSU)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Zaman berkembang semakin cepat. Kemajuan teknologi telah menjalar hingga ke seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik itu ekonomi, pangan, gaya hidup, sampai media informasi pun mengalami distorsi.

Perusahaan media massa konvensional telah mengalami masa jayanya dimana mereka menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat. Kini media massa konvensional tidak lagi menjadi sumber informasi utama karena masyarakat bisa mengaksesnya dari manapun.

Jika saat itu masyarakat hanya dapat mengakses informasi dari sumber media cetak, radio, maupun televisi. Kini masyarakat luas bisa mengakses informasi melalui berbagai media.

Masyarakat luas bukan hanya mudah dalam mengakses informasi melainkan juga bisa menyebarkannya hanya dengan berbekal handphone dan media sosial.

Masyarakat bisa mengambil opsi media informasi dari berbagai sumber dan tidak lagi mengandalkan media massa konvensional. Alhasil media massa konvensional harus beradaptasi dengan berpindah ke media massa digital.

Kemudahan dalam mengakses dan menyebarkan informasi ini menimbulkan dampak pada menurunnya kualitas informasi. Banyak sekali informasi bohong atau hoax yang dengan cepat beredar di masyarakat.

BACA JUGA: Darurat Sampah, Kenali “Zero Waste” untuk Bumi Lebih Sehat

Dilansir dari Republika,co.id, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa dewan pers sangat berharap, Perpres ini dapat memastikan karya Jurnalistik yang didistribusikan melalui algoritma adalah karya jurnalistik berkualitas.

Dengan adanya Perpres Jurnalisme berkualitas ini diharapkan dapat menyaring berita sehingga berita yang beredar adalah berita yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta.

Setidaknya ada tiga isu utama yang meliputi rancangan Perpres Jurnalisme ini yaitu, kerjasama Business to Business (B to B), mengenai data, dan penguasaan algoritma platform digital.

Wakil Menkominfo, Nezar Patria mengatakan bahwa perpres ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah membangun keberlanjutan industri media di era disrupsi digital serta dalam rangka upaya mencegah konten yang berpotensi mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi, dan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.

(Wulan Nur Khofifah Persma Isolapos)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
air mata prabowo, hari guru nasional 2024
Sarat Makna, Air Mata Prabowo di Depan Para Guru
Wisata Tebing Citatah
Saatnya Pacu Adrenalin di Tebing Citatah!
Jenis sorgum
Ketahui Sejumlah Jenis Sorgum, Pengganti Beras!
diskon gjiaw 2024
Tebar Diskon Mobil di GJAW 2024, Menggiurkan!
Fakhrianda Aswin Luthfia Zufar
Fakhrianda Aswin Dapat Kesempatan Riset di KAUST, Arab Saudi
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

3

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
prabowo kenaikan gaji guru
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru, Termasuk Guru Non ASN
Parcok, Kandang Banteng, kandang bansos, Partai Cokelat,
Ketua DPP PDIP: Jawa Tengah Bukan Lagi Kandang Banteng, tapi Kandang Bansos dan Parcok
mary jane
Mary Jane "Haram" Masuk Lagi ke Indonesia Seumur Hidup!
Tim RIDO Sayembarakan Kecurangan Pilkada DKI
Ada Hadiah Rp10 Juta, Tim RIDO Sayembarakan Kecurangan Pilkada DKI