Napi Rutan Kabur Selama 6 Bulan Ditangkap Polda Sulsel

Penulis: Budi

polda sulsel
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

MAKASSAR,TM.ID : Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang narapidana bernama Andi bin Baso Jarre yang kabur dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar sejak 1 September 2022.

“Dari informasi penangkapan tersebut, saya memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan untuk melakukan crosscheck dan bersinergi dengan aparat kepolisian,” kata Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin di Makassar, Senin (20/3/2023).

Ia mengatakan berawal dari informasi Tim Resmob Polsek Tamalate bersama Tim Resmob Polda Sulsel pada 18 Maret 2023 terdeteksi ada seorang warga di daerah Gontang, Tanjung Merdeka, Makassar, yang ciri-cirinya dicurigai sebagai narapidana Rutan Makassar yang melarikan diri sejak 1 September 2022.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Muhidin memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Andi Erdiyangsah Bahar bersama timnya segera melakukan profiling untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Dari hasil profiling itu, kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut benar napi A. Kemudian segera kami koordinasikan ke tim kepolisian untuk melakukan penangkapan,” kata Andi Erdi

“Napi A ini mendapatkan tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur saat akan ditangkap,” tambahnya.

BACA JUGA: Panjat Tembok, Empat Napi Melarikan Diri dari Lapas Palangka Raya

Usai dilumpuhkan, tim kepolisian langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Pada Minggu (19/3) dini hari pukul 01.30 Wita, Andi Erdi bersama tim investigasi Rutan Makassar menuju ke RS Bhayangkara untuk memastikan kondisinya.

“Alhamdulillah, sudah baik, sudah mendapatkan perawatan dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan kepolisian untuk membawa kembali ke rutan,” ucapnya.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Angga Satrya menambahkan warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Dia sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.

“Napi tersebut masuk ke rutan untuk menjalani sisa pidananya satu tahun. Bersangkutan mendapatkan sanksi pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register F atau catatan pelanggaran tata tertib narapidana,” ujarnya menambahkan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kades sinjai
Aksi Kades Sinjai Bikin Netizen Meradang, Trabas Jalan Cor dan Masuk Masjid dengan Sepatu!
pelemparan kereta
Viral Pelemparan Batu pada Kereta Api Sancaka, Ini Ancaman Hukum dari KAI!
pembunuan notaris bekasi
6 Tersangka Pembunuh Notaris Bekasi Terancam Hukuman Mati
Parkir Liar Marak, Farhan Geram
Wali Kota Bandung Minta ASN Tak Antimedia
Tersangka Perusakan Rumah Singgah
Istri Tersangka Perusakan Rumah Singgah Minta Bantuan Gubernur Jabar, Ini Tanggapan KDM
Berita Lainnya

1

Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 

2

PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

3

Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden

4

Donald Trump Surati Prabowo, Tetapkan Kenaikan Tarif Baru Hingga 32%

5

Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Headline
Chelsea
Link Live Streaming Fluminense vs Chelsea Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
RS Permata Jonggol Bogor banjir - YouTube Budi Riyanto & Family
Banjir Bogor Terjang Rumah Sakit, Pasien Diungsikan
Eks Menteri Rusia tewas
Diduga Korupsi, Eks Menteri Rusia Ditemukan Tewas Tertembak Usai Dipecat Putin
bella ciao
Evolusi Perlawanan Lagu "Bella Ciao": dari Buruh ke Gerilya, dari Netflix ke Jalanan!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.