Napi Rutan Kabur Selama 6 Bulan Ditangkap Polda Sulsel

polda sulsel
(web)

Bagikan

MAKASSAR,TM.ID : Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang narapidana bernama Andi bin Baso Jarre yang kabur dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar sejak 1 September 2022.

“Dari informasi penangkapan tersebut, saya memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan untuk melakukan crosscheck dan bersinergi dengan aparat kepolisian,” kata Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin di Makassar, Senin (20/3/2023).

Ia mengatakan berawal dari informasi Tim Resmob Polsek Tamalate bersama Tim Resmob Polda Sulsel pada 18 Maret 2023 terdeteksi ada seorang warga di daerah Gontang, Tanjung Merdeka, Makassar, yang ciri-cirinya dicurigai sebagai narapidana Rutan Makassar yang melarikan diri sejak 1 September 2022.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Muhidin memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Andi Erdiyangsah Bahar bersama timnya segera melakukan profiling untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Dari hasil profiling itu, kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut benar napi A. Kemudian segera kami koordinasikan ke tim kepolisian untuk melakukan penangkapan,” kata Andi Erdi

“Napi A ini mendapatkan tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur saat akan ditangkap,” tambahnya.

BACA JUGA: Panjat Tembok, Empat Napi Melarikan Diri dari Lapas Palangka Raya

Usai dilumpuhkan, tim kepolisian langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Pada Minggu (19/3) dini hari pukul 01.30 Wita, Andi Erdi bersama tim investigasi Rutan Makassar menuju ke RS Bhayangkara untuk memastikan kondisinya.

“Alhamdulillah, sudah baik, sudah mendapatkan perawatan dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan kepolisian untuk membawa kembali ke rutan,” ucapnya.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Angga Satrya menambahkan warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Dia sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.

“Napi tersebut masuk ke rutan untuk menjalani sisa pidananya satu tahun. Bersangkutan mendapatkan sanksi pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register F atau catatan pelanggaran tata tertib narapidana,” ujarnya menambahkan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ahok Korupsi Pertamina
Punya Bukti Rekaman, Ahok Tantang Sidang Terbuka dalam Kasus Korupsi Pertamina!
KDS Selaras KDM Soal Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
KDS Selaras KDM Soal Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
ujian nasional-1
Ujian Nasional Diganti Tes Kemampuan Akademik, Sifatnya Tidak Wajib
sritex tutup-2
Sritex Tutup Total, DPR Minta Pemerintah Turun Tangan
Sidak BBM Pertamina
Komisi XII DPR Sidak BBM Oplosan, Ini Hasilnya!
Berita Lainnya

1

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

5

6 Tradisi di Indonesia dalam Menyambut Bulan Ramadhan
Headline
disertasi bahlil
DGB UI Temukan Pelanggaran, Menteri Bahlil Harus Ulang Disertasi!
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Bayern Munchen
Tekuk VfB Stuttgart, Bayern Munchen Makin Kokoh di Puncak Klasemen
Badai PHK di RI
Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.