Napi Rutan Kabur Selama 6 Bulan Ditangkap Polda Sulsel

Penulis: Budi

polda sulsel
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

MAKASSAR,TM.ID : Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang narapidana bernama Andi bin Baso Jarre yang kabur dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar sejak 1 September 2022.

“Dari informasi penangkapan tersebut, saya memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan untuk melakukan crosscheck dan bersinergi dengan aparat kepolisian,” kata Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin di Makassar, Senin (20/3/2023).

Ia mengatakan berawal dari informasi Tim Resmob Polsek Tamalate bersama Tim Resmob Polda Sulsel pada 18 Maret 2023 terdeteksi ada seorang warga di daerah Gontang, Tanjung Merdeka, Makassar, yang ciri-cirinya dicurigai sebagai narapidana Rutan Makassar yang melarikan diri sejak 1 September 2022.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Muhidin memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Andi Erdiyangsah Bahar bersama timnya segera melakukan profiling untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Dari hasil profiling itu, kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut benar napi A. Kemudian segera kami koordinasikan ke tim kepolisian untuk melakukan penangkapan,” kata Andi Erdi

“Napi A ini mendapatkan tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur saat akan ditangkap,” tambahnya.

BACA JUGA: Panjat Tembok, Empat Napi Melarikan Diri dari Lapas Palangka Raya

Usai dilumpuhkan, tim kepolisian langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Pada Minggu (19/3) dini hari pukul 01.30 Wita, Andi Erdi bersama tim investigasi Rutan Makassar menuju ke RS Bhayangkara untuk memastikan kondisinya.

“Alhamdulillah, sudah baik, sudah mendapatkan perawatan dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan kepolisian untuk membawa kembali ke rutan,” ucapnya.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Angga Satrya menambahkan warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Dia sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.

“Napi tersebut masuk ke rutan untuk menjalani sisa pidananya satu tahun. Bersangkutan mendapatkan sanksi pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register F atau catatan pelanggaran tata tertib narapidana,” ujarnya menambahkan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
prabowo kunjungan kenegaraan-1
Prabowo Kunjungan Kenegaraan ke Brasil Temui Lula da Silva
IMG_20250707_194736
Liga Indonesia All-Star Bidik Target Tinggi di Laga Kontra Arema FC
banjir dan longsor bogor-1
3 Wilayah Kota Bekasi Terendam Banjir Kiriman dari Bogor
AC Milan
Lecce Datangkan Francesco Camarda dari AC Milan dengan Status Pinjaman
Fluminense vs Chelsea
Prediksi Skor Fluminense vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025
Berita Lainnya

1

Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 

2

Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden

3

PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

4

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan

5

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Dahsyat Pagi Ini
Headline
gunung lewotobi laki-laki-5
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, 5 Desa Tertutup Abu Vulkanik
Jorge Martin
Aprilia Siapkan Jalan Comeback Jorge Martin Lewat Tes Khusus di Misano
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Jadwal Penerbangan Kupang-Maumere Terdampak
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.