Naikkan Harga Tiket Pesawat, KPPU Panggil 6 Maskapai

KPPU Panggil 6 Maskapai
Ilustrasi-KPPU Panggil 6 Maskapai (Instagram @batikair)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA — Sebanyak enam maskapai diminta untuk memberikan penjelasan soal kenaikan harga tiket pesawat yang mereka berlakukan saat Lebaran Hari Raya Idulfitri 2024 oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU meminta mereka untuk menyampaikan dokumenterkait kebijakan itu.

Mereka adalah:

  1. PT Garuda Indonesia Tbk,
  2. PT Citilink Indonesia,
  3. PT Sriwijaya Air,
  4. PT NAM Air.

 

Sementara PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi, hadir memenuhi panggilan, namun belum menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU.

Satu maskapai, yakni PT Batik Air Indonesia, tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU.

BACA JUGA: Sejumlah Maskapai Asing Jajaki Penerbangan Internasional Langsung ke Labuan Bajo

Menyikapi berbagai respons para maskapai yang menjadi terlapor tersebut, KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan putusan. Para maskapai harus mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

“Mereka harus menunjukkan sikap kooperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, serta informasi dan dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan putusan,” tutur Anggota KPPU Gopprera Panggabean melalui keterangan resmi dikitip Teropongmedia.

Proses Pemanggilan

Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU antara tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024. Dalam pertemuan itu, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi tujuh hari sebelum dan setelah lebaran.

KPPU Tengah Mengolah Data

Saat ini, KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan. Setelah pemanggilan maskapai, KPPU juga akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut.

Khususnya, yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, seperti harga tiket yang dibayar oleh masyarakat, dan yang tidak diberitahukan secara tertulis kepada KPPU seperti sub-class harga tiket yang dijual, frekuensi penerbangan dan sebagainya.

Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo, sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai.

Jika terdapat indikasi, KPPU dapat melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alih Fungsi Lahan Pertanian
Pengeboran Migas di Indramayu dan Wajo Disetujui, LP2B Dikorbankan?
daihatsu toyota
Daihatsu Mau Pindah ke Toyota? Ini Pernyataan dari Perusahaan
bus ugal-ugalan
Bus Rute Surabaya-Semarang Ugal-Ugalan Jadi Bahan Berita Media China, Netizen: Kemunduran!
preman pasar
Aksi Preman Pasar Palak Pedagang dan Tendang Dagangan di Bekasi, Bikin Netizen Naik Darah!
Zalnando: Kumpul Keluarga Cabang Indonesia Kan
Undang Kevin Mendoza di Waktu Lebaran, Zalnando: Kumpul Keluarga Cabang Indonesia Kan
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

5

Viral! Desa di Klaten Beri THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi
Headline
Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Timnas Indonesia U-17
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot
arus balik
Waspada Pemudik ke Jakarta, Korlantas Ungkap Perkiraan Arus Balik Mudik 2025
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.