Nadiem Cabut Aturan Pramuka Ekstrakulikuler Wajib di Sekolah Tahun Ini

Nadiem Cabut Aturan Pramuka Ekstrakulikuler Wajib di Sekolah
Kegiatan kepramukaan tingkat Penggalang (Instagram @pramukasmpn40bdg)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah di cabut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim . Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Akan tetapi, sejauh ini Kemendikbudristek belum mengungkap apa latar belakang terjadinya pencabutan Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2014. Yang artinya mencabut status pramuka sebagai ekstrkurikuler wajib.

Nadiem menyebut, bahwa keberadaan Pramuka di sekolah itu sangat mendukung terkait pelaksanaan pendidikan karakter pada murid dalam kurikulum nasional. Nadiem mengatakan, seluruh aktifitas Pramuka telah sejalan dengan karakter ideal pelajar Indonesia dimana berbasis pada Profil Pelajar Pancasila.

BACA JUGA: Pecahkan Rekor MURI, 36.800 Pramuka Jabar Meriahkan Puncak HUT ke-62

“Kegiatan kepramukaan di sekolah sangat mendukung pendidikan karakter. Yang saat ini mengedepankan kurikulum merdeka dan asesmen nasional,” ujar Nadiem lewat keterangannya, Minggu (31/3/2024).

Lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014. Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Ekstrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar serta ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik. Pengembangan ekstrakurikuler mengacu pada komponen, jenis dan format kegiatan, prinsip pengembangan, mekanisme, evaluasi, daya dukung, dan pihak yang terlibat.

Sementara itu, fungsi ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memuat fungsi pengembangan. Kemudian sosial, rekreatif, dan persiapan karier.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tidak Ada Kultur Kekerasan di Polri
Haidar Alwi: Tidak Ada Kultur Kekerasan di Polri, Hanya Framing dan Penggiringan Opini Akibat Ulah Oknum
Persib Sudah Sepakat Dengan Satu Pemain Muda
Persib Sudah Sepakat Dengan Satu Pemain Muda, Ini Bocoran Sosoknya
Dirut bulog KPK
Dirut Bulog Dilaporkan ke KPK, Ini Reaksinya
Link streaming selain yalla shoot
Selain Yalla Shoot, Ini Link Streaming Belanda Vs Turki 8 Besar EURO 2024
kecelakaan lamborghini huracan
Kecelakaan Maut Lamborghini Huracan di Malaysia, Pengendara Diselimuti Api!
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pdns dirjen aptika kominfo
Masalah PDNS Belum Tuntas, Dirjen Aptika Kominfo Mundur
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One dan Diskon Hingga 50%
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!