Musa Rajekshah Dicopot, Bahlil Tunjuk Ahmad Doli Pimpin Golkar Sumut

Musa Rajekshah Dicopot
Musa Rajekshah alias Ijeck (Foto.dok.Golkar).
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, resmi melakukan pergantian kepemimpinan di DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara. Musa Rajekshah alias Ijeck diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Golkar Sumut melalui surat keputusan yang diterbitkan pada 14 Desember 2025.

Surat keputusan bernomor Skep-132/DPP/GOLKAR/XII/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Bahlil Lahadalia bersama Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Muhammad Sarmuji. Dalam keputusan itu, DPP Golkar menunjuk Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Sumut.

“Menunjuk dan mengesahkan Saudara Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara menggantikan Saudara Musa Rajekshah,” bunyi surat tersebut.

Penunjukan Ahmad Doli dilakukan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan sekaligus menyiapkan agenda Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sumatera Utara sesuai ketentuan partai. Selain mempersiapkan Musda, Ahmad Doli juga diberi mandat melakukan langkah-langkah konsolidasi internal guna menjaga stabilitas dan soliditas organisasi di tingkat daerah.

Baca Juga:

Bahlil Langsung Dijadikan Ketum Partai Golkar

Masa tugas Ahmad Doli sebagai Plt Ketua DPD Golkar Sumut berlaku hingga Musda dilaksanakan dan kepengurusan definitif ditetapkan. Dalam surat tersebut, DPP Golkar juga menegaskan agar seluruh tugas dijalankan secara bertanggung jawab serta dilaporkan langsung kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Dengan terbitnya keputusan ini, struktur kepengurusan DPD Partai Golkar Sumatera Utara mengalami penyesuaian, khususnya pada posisi ketua, sebagaimana perubahan atas Surat Keputusan DPP Golkar tertanggal 16 Mei 2022 tentang pengesahan personalia pengurus daerah masa bakti 2020–2025.

Keputusan tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan penyempurnaan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan administratif.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City