JAKATA, TM.ID: Mulai saat ini para pengendara terutama di wilayah Jakarta harus mematuhi semua aturan lalu lintas. Mengingat, Polda Metro Jaya akan menggelar razia Operasi Patuh Jaya 2023.
Razia Operasi Patuh Jaya 2023 akan beroperasi selama dua pekan, mulai tanggal 10 sampai 23 Juli 2023.
Akun resmi Instagram TMC Polda Metro, Minggu (9/7/2023) mengumumkan, ada 14 sasaran target razia kendaraan bermotor tersebut.
Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2023
Dari sejumlah bentuk pelanggaran, yang menjadi sasaran di antaranya melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Selain itu, pengendara di bawah umur yang belum berhak memiliki SIM dan melebihi batas kecepatan, termasuk melabrak marka atau bahu jalan. Tidak hanya itu, kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine bukan peruntukannya akan menjadi sasaran.
Sasaran Kendaraan R2
Untuk jenis kendaraan roda dua, polisi akan memburu pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia atau SNI. Juga, berboncengan lebih dari satu orang, dan jenis pelanggaran lalin lainnya.
Sasaran Kendaraan R4 atau Lebih
Selanjutnya sasaran untuk kendaraan roda empat atau lebih, tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi; tidak memenuhi persyaratan layak jalan. Selain itu, polisi juga akan menertibkan kendaraan dengan plat nomor RFS/RFP.
Plat nomor kendaraan dengan seri RFS/RFP sering disalahgunakan oleh oknum tertentu dengan mengaku pejabat atau keluarga pejabat negara untuk menghindar aturan hukum lalu lintas.
“Besok baru apel-nya nanti akan disampaikan (jumlah personel dan titik lokasi operasi) tanggal 10 Juli, ” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
BACA JUGA: Aturan Baru! Polri Terbitkan Larangan Razia, Optimalkan ETLE
(Aak)