Mulai Besok, Polda Metro Gelar Razia Operasi Patuh Jaya 2023. Ini Sasarannya!

Polda Metro- aya gelar razia Operasi Patuh Jaya 2023
Mulai besok, Senin (10/7), Polda Metro- aya gelar razia Operasi Patuh Jaya 2023 selama dua minggu. (Foto: IG TMC Polda Metro)

Bagikan

JAKATA, TM.ID: Mulai saat ini para pengendara terutama di wilayah Jakarta harus mematuhi semua aturan lalu lintas. Mengingat, Polda Metro Jaya akan menggelar razia Operasi Patuh Jaya 2023.

Razia Operasi Patuh Jaya 2023 akan beroperasi selama dua pekan, mulai tanggal 10 sampai 23 Juli 2023.

Akun resmi Instagram TMC Polda Metro, Minggu (9/7/2023) mengumumkan, ada 14 sasaran target razia kendaraan bermotor tersebut.

Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2023

Dari sejumlah bentuk pelanggaran, yang menjadi sasaran di antaranya melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Selain itu, pengendara di bawah umur yang belum berhak memiliki SIM dan melebihi batas kecepatan, termasuk melabrak marka atau bahu jalan. Tidak hanya itu, kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine bukan peruntukannya akan menjadi sasaran.

Polda Metro Jaya gelar operasi patuh jaya 2023.
Polda Metro Jaya gelar operasi patuh jaya 2023.

Sasaran Kendaraan R2

Untuk jenis kendaraan roda dua, polisi akan memburu pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia atau SNI. Juga, berboncengan lebih dari satu orang, dan jenis pelanggaran lalin lainnya.

Sasaran Kendaraan R4 atau Lebih

Selanjutnya sasaran untuk kendaraan roda empat atau lebih, tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi; tidak memenuhi persyaratan layak jalan. Selain itu, polisi juga akan menertibkan kendaraan dengan plat nomor RFS/RFP.

Plat nomor kendaraan dengan seri RFS/RFP sering disalahgunakan oleh oknum tertentu dengan mengaku pejabat atau keluarga pejabat negara untuk menghindar aturan hukum lalu lintas.

“Besok baru apel-nya nanti akan disampaikan (jumlah personel dan titik lokasi operasi) tanggal 10 Juli, ” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

BACA JUGA: Aturan Baru! Polri Terbitkan Larangan Razia, Optimalkan ETLE

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva