JAKARTA.TM.ID : Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda secara tegas mengatakan kalau Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afifilasinya yang harus diboikot, seperti yang beredar di internet.
Kata dia, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.
“Jadi MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi lke Israel. Dan yang kita haramakan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” kata dia, Kamis (16/11/2023)
BACA JUGA: MUI Jabar Ingatkan Warga Teliti Beli Produk yang Berafiliasi Sama Israel, Baca Dulu Yah!
“Misalnya produk itu sudah bersertifikat, maka kita tidak berhal untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal tersebut sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis produk itu,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, MUI sama seklai belum mengetahui apakah produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliansinya atau tidak.” Yang jelas, MUI tidak pernah merilis daftar produl itu,” ungkapnya.
Dia menyampaikan bahwa yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI.” Itu dari pihak lain ya, bukan MUI.Kami tidak merilis,” sebutnya.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan