JAKARTA,TM.ID: Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Badan Hukum MUI, Ihksan Abdullah mengatakan, tidak ada unsur penistaan agama dalam kasus selebgram Tiktok Oklin Fia Putri soal jilat es krim.
Ia menilai, yang dilakukan Oklin hanyalah ketidakpantasan dan ketidakpatutan yang harus diberikan nasihat.
“Bukan, bukan penistaan agama. Itu kepantasan dan ketidakpatutan dan harus diberikan nasihat,” ujarnya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).
BACA JUGA: Ustadz Khalid Basalamah Komen Oklin Jilat Es Krim: Dia Harusnya Lebih Patuh
Ikhsan meyakini konten yang sudah membuat kegaduhan di masyarakat tidak menistakan agama, melainkan harus membenahi moralitasnya.
“Jadi bukan beririsan dengan masalah hukum apalagi penodaan agama. Karena berkaitan dengan akhlak, kepantasan dan kepatutan,” jelasnya.
Ia mengusulkan kasus Oklin diselesaikan dengan langkah restoratif justice atau jalan penyelesaian damai.
“Kan saya kira ada restorative justice ya, saya kira itu kan karena memang masalah moral kepatutan, kepantasan,” katanya.
“Saya kira tidak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut. Tapi kami juga menghargai tindakan masyarakat yang menegur dengan cara melaporkan, itu bagian dari kontrol sosial,” katanya melanjutkan.
Lebih lanjut, Ikhsan mengatakkan, Oklin sudah mendatangi MUI untuk meminta maaf dan mengaku tobat atas viralnya kasus konten jilat es krim itu.
“Kalau orang mau berbuat baik insyaf, jangan terus ditekan. Jadi diberikan kesempatan untuk dia buat konten yang baik yang produktif yang membangun,” tuturnya.
(Saepul/Usamah)