“Kita berharap pemerintah terlebih dulu melakukan kajian ulang bagi korban judi online untuk menerima bansos,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori melansir Antara saat di Rangkasbitung, Lebak, Selasa (18/06/2024).
Sejauh ini, maraknya jeratan judi online menimbulkan pertanyaan, apakah mereka benar-benar korban.
Pasalnya, korban lintas usia itu mulai dari usia kanak-kanak, dewasa hingga orang tua. Begitu pun turut menyasar berbagai profesi mulai pengangguran,ibu rumah tangga, buruh bangunan, ASN,Polri, TNI dan lainnya.
Menurut Hudori, karena judi online menjadi pemantik kemiskinan, tidak serta merta menganggapnya layak menerima bansos.
Sebaiknya, menurut Ahmad Hudori, perlu adanya pengkajian secara menyeluruh dan komprehensif baik dari sudut sosial, agama, budaya dan nilai etika di masyarakat.
Menurut Hudori, wacan pemberian bantuan sosial kepada para korban judi online ini tidak memberikan solusi yang baik dan tepat.
Apabila korban judi online ini mendapatkan bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT), berpotensi menggunakannya kembali untuk berjudi.
Dengan begitu, , MUI Lebak menyarankan untuk korban judi online bagi usia kanak-kanak dan dewasa untuk mengikuti pembinaan khusus.
“Kami bukan tidak setuju korban judi online menerima bansos,namun perlu dikaji ulang secara khusus dan mendalam agar mereka ke depannya tidak menjadi korban judi online lagi,” katanya menjelaskan.
Lebih lanjut, menurutnya, judi online banyak menjebak masyarakat lantaran tidak secara langsung mendapatkan pengawasan aparat keamanan.
Mereka, begitu leluasa untuk mengakses dan memainkan judi online di handphone android miliknya dengan permainan game atau slot. Bahkan, lebih berbahaya, kata dia, judi online itu sudah kecanduan.
Mulanya , dari memasang taruhan Rp5 ribu hingga Rp20 ribu, seiring kecanduan bisa mengakibatkan kekalahan cukup besar hingga kendaraan dan rumah jadi korban.
Dampak lainnya, melakukan tindakan kejahatan dan kriminal serta menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Para pelaku judi online itu kebanyakan membawa ketidakmanfaatan dan kesengsaraan terhadap pelaku maupun keluarga.
MUI Lebak mengharamkan semua jenis perjudian karena dampaknya merugikan diri sendiri dan oranag sekitar.
Dengan demikian, MUI Lebak mendesak aparat keamanan agar menutup akses segala praktik perjudian daring karena hingga saat ini masih banyak aplikasi yang beredar.
“Kami minta aparat keamanan menangkap para bandar judi online karena membahayakan bagi masyarakat Indonesia,” katanya menjelaskan.