BANDUNG,TM.ID : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat(Jabar) mengimbau jamaah calon haji agar tidak membawa jimat dalam bentuk apapun selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Imbauan ini diberikan dengan tujuan menghindari dampak negatif yang bisa terjadi, termasuk kemungkinan tersangkut kasus sihir di Arab Saudi.
“Hal ini sesuai instruksi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah. Karena itu, mengimbau kepada jamaah, demi kelancaran ibadah haji, jangan main-main, kalau ketahuan membawa buku-buku jimat, itu bukan hanya bukunya yang dirampas atau jimatnya, tapi orang nya juga ditahan, bisa begitu,” kata Ketua MUI Jawa Barat Prof Rachmat Syafei di Kota Bandung, Rabu (24/5/2023).
Lebih lanjut, Profesor Rachmat menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak hanya melarang penggunaan jimat, tetapi juga melarang buku-buku atau gambar yang menampilkan tulisan tertentu.
“Pemerintah Saudi Arabia soal masalah jimat, bukan hanya jimat tapi buku-buku atau gambar yang digunakan oleh rujukan orang pintar yang doa di sini, itu tidak bisa masuk. Apalagi yang bentuk jimat, maka wajar diumumkan, daripada nanti ketahuan itu jadi masalah, ibadah haji nya bisa tidak jadi,” kata dia.
Oleh karena itu, MUI Jawa Barat menganggap penting untuk menyampaikan imbauan ini kepada jamaah calon haji agar mereka tidak terjerat masalah yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah haji mereka.
Selain itu, MUI Jawa Barat juga mengimbau agar jamaah calon haji memperhatikan pilihan pakaian mereka.
Profesor Rachmat menekankan agar jamaah calon haji tidak memakai pakaian yang menampilkan gambar atau motif terlarang.
“Itu juga sering dipersoalkan. Jadi dihindari lah memakai pakaian menampilkan gambar atau motif terlarang atau mencolok. Pakai pakaian yang polos saja,” kata dia.
BACA JUGA: Kemenag Alihkan Kuota Jamaah Yang Belum Lunasi Biaya Haji
Sebelumnya, KJRI Jeddah juga telah mengingatkan jamaah calon haji untuk tidak membawa jimat dalam bentuk apapun karena dapat berakibat fatal, termasuk kemungkinan tersangkut kasus sihir di Arab Saudi.
“Jamaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan,” kata Konjen RI Eko Hartono pada Rapat Koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Minggu (21/5/2023).
Ia menegaskan bahwa konsekuensi hukum bagi pelanggaran terkait jimat di Arab Saudi sangatlah serius.
Eko juga menambahkan bahwa jamaah calon haji juga diharapkan untuk tidak membawa peluru atau senjata tajam selama berada di Arab Saudi. Pelanggaran terhadap larangan ini tidak hanya dilarang, tetapi juga berpotensi mengakibatkan penahanan oleh pihak berwenang setempat.
Imbauan yang diberikan oleh MUI Jawa Barat dan KJRI Jeddah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jamaah calon haji mengenai larangan-larangan yang berlaku di Arab Saudi. Dengan mematuhi aturan-aturan tersebut, diharapkan kelancaran dan khusyuk dalam melaksanakan ibadah haji dapat terwujud.
(Budis)