Muhaimin: PKB Tolak Sistem Proporsional Tertutup!

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar. (foto;Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan partainya menolak wacana sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

“PKB dalam posisi menolak (sistem proporsional tertutup),” kata dia, di sela acara Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak yang digelar di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2022).

Dia menyebut, PKB juga akan melangsungkan konsolidasi dengan sejumlah partai politik (parpol) lainnya terkait penolakan sistem proporsional tertutup yang dihelat hari ini.

“Kita sedang berkonsolidasi dengan partai lain, InsyaAllah hari ini akan ada pertemuan dengan partai lain,” ujar wakil ketua DPR itu.

BACA JUGA: Anies Baswedan Ditunggu Masyarakat NTB, Akhir Januari Merapat

Ia menilai sistem proporsional tertutup memangkas hak kompetisi peserta pemilu.
Terlebih, kata dia, penentuan untuk merubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dilakukan dalam rentang waktu yang singkat jelang pemilu dilangsungkan.

“Waktu sudah sangat pendek, pemotongan hak kompetisi demokratis. Kalau proporsional tertutup dipilih empat tahun sebelum pemilu, barangkali wajar-wajar saja, tetapi ini satu tahun sebelum pemilu,” tuturnya.

Ia mengaku sedianya tidak mempermasalahkan apabila penentuan perubahan sistem pemilu dilakukan jauh hari sebelum tahapan pemilu berjalan.

“Sebetulnya ini agenda biasa ya, sebetulnya layaknya dibahas diawal pascapemilu. Biasa ndak masalah. Karena sistem demokrasi bisa melalui berbagai cara,” ucapnya.

Untuk itu ia menilai tidak adil bila akhirnya perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup diputuskan hanya dalam waktu satu tahun sebelum pemilu dilangsungkan.

Sebelumnya, Kamis (29/12), Ketua KPU, Hasyim Asyari, mengatakan, ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.

“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata dia, dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU, Jakarta.

Adapun pada 14 November 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi mengenai konstitusionalitas sistem proporsional tertutup yang diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang didaftarkan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ricky Siahaan
Mengejutkan! Ricky Siahaan Meninggal Usai Manggung di Jepang, Ini Kronologi Lengkapnya
Motif WNA Gantung Diri
WNA Asal China Gantung Diri di Soetta, Begini Penjelasan Polisi
Harga Emas Antam
Sebelumnya Sempat Jatuh, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 17.000 Per Gram
JNE Berangkatkan Ksatria dan Srikandi ke Holyland untuk Perjalanan Rohani
JNE Berangkatkan Ksatria dan Srikandi ke Holyland untuk Perjalanan Rohani
25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
Cek, 25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

5

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.