JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Masyarakat Peduli dan Anti Korupsi (MPAK) meminta agar kasus sidang etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
Koodinator MPAK Dedy Hariyadi Sahrul berharap, agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak mengganggu kinerja penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi yang saat ini tengah dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Jajarannya
“Menyikapi tudingan tidak berdasar kepada Bpk. Nurul Ghufron dimana saat ini tengah berpolemik dengan anggota Dewas Sdri. Albertina Ho, maka kami dari 35 Ormas/OKP/Mahasiwa yg tergabung dalam Masyarakat peduli dan Anti Korupsi (MPAK) menyatakan sejumlah keberatan,” ujarnya, Jumat (17/4/2024).
Menurutnya, Dewas KPK tidak punya kewenangan hukum dalam melakukan tindakan aktif dalam penegakan hukum yang menjadi domain Pimpinan KPK dan jajarannya.
“Kami meminta agar persoalan Sdri Nurul gufron tidak dipolitisasi dan semestinya perlu diapresiasi dalam kontek quick respon dari seluruh aduan yang masuk ke KPK,” tambahnya.
BACA JUGA: KPK Bongkar Kerugian Proyek Fiktif di Telkom Group Hingga Ratusan Miliar
Dedy juga meminta, agar Presiden RI menegur Dewas KPK yang nyata-nyata dapat mengganggu stabilitas dan kondusifitas kinerja KPK
Sebagai informasi, Nurul Ghufron tengah berperkara di Dewas. Ia dianggap menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementrian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.
Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022. Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan. Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.
Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.
(Budis)