JAKARTA.TM.id : Di dunia perindustrian, sejumlah kerugian timbul seperti bengkaknya anggaran untuk pemeliharaan jalan rusak, kerusakan jembatan dan kapal angkutan pada penyeberangan, hingga pelanggaran lalu lintas dengan kecelakaan yang fatal.
Atas masalah itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI mendukung Program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) tahun 2023, yang akan dilakukan secara bertahap di sejumlah sektor.
“Penetapan Zero ODOL diharapkan dapat diimplementasikan secara serentak, namun dengan pemilihan target sektor secara bertahap,” kata Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A. Napitupulu, Melansir Antara, Kamis (15/12/2022).
Kemenperin pun, kata Bioni, terus mendorong asosiasi industri terkait untuk secara kooperatif menerapkan Zero ODOL 2023, sehingga tidak memerlukan penegakan hukum yang menyebabkan bertambahnya biaya operasional.
Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait kesiapan infrastruktur dan pengawasannya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana menyampaikan pihaknya telah memberikan toleransi kelebihan muatan bahan pokok penting dan barang esensial lainnya.
“Kita tidak serta merta Zero ODOL, tetapi dilakukan secara bertahap. Ada toleransi kelebihan muatan berbeda-beda,” katanya.
Cucu menjelaskan pada tahun 2021 truk bermuatan sembako diberikan batas toleransi kelebihan muatan sebanyak 30 persen.
Adapun truk yang kelebihan muatan lebih dari 30 persen akan dikenai sanksi tilang dan transfer muatan/dilarang jalan. Kemudian pada 2022 toleransi kelebihan muatan truk sembako sebanyak 15 persen dengan ketentuan sanksi serupa.
Pada tahun 2023 mendatang, lanjutnya, batas toleransi kelebihan muatan truk sembako hanya 5 persen dengan ketentuan sanksi serupa.
Ketentuan tersebut juga akan diberlakukan pada tuk bermuatan barang esensial seperti semen, pupuk, dan minyak kelapa sawit; truk bermuatan barang penting seperti baja, kaca lembaran, air minum dalam kemasan, beton ringan, kertas, dan keramik; serta truk bermuatan barang lainnya seperti kayu potong, pasir tanah, bijih besi, dan makanan ternak.
Pada tahun 2023, lanjutnya, kategori truk yang disebut di atas diberikan toleransi kelebihan muatan maksimal 5 persen dengan ketentuan sanksi serupa.
“Pelaksanaan Zero ODOL 2023 akan memperhatikan situasi sesuai kebutuhan dan ‘;[pmemperhatikan kondisi ekonomi, sosial, dan politik di dalam negeri,” katanya.
(Budis)