3 Tersangka Pencurian Kabel Tower Indosat Terancam Tujuh Tahun Penjara

Foto - Web -

Bagikan

KALBAR,TM.id : Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka pencurian kabel tower Indosat di Jalan Parit Limau Mega Kencang Desa Mega Timur Kecamatan Sui Ambawang Kalimantan Barat.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

“Ketiga tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti dan dijerat pasal 363 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, dikutip dari Antara, Minggu (18/12/2022).

Surya Boy mengatakan ketiga pelaku pencurian kabel Indosat tersebut yaitu berinisial SN (42), SI (44) dan FY (37) yang merupakan warga Pontianak dan warga Teluk Pekedai.

Menurutnya, ketiga tersangka melakukan aksi pencurian kabel tower Indosat pada pukul 04.00 WIB Rabu (23/11) dini hari, akibatnya kerugian diperkirakan sekitar Rp22,5 juta.

Dikatakan dia, para pelaku masuk ke dalam area tower Indosat melalui lobang pagar kawat yang sebelumnya dirusak oleh pelaku SN, setelah berada di area tower ketiga pelaku langsung memotong kabel ground tower dan memasukan kabel tersebut ke dalam karung.

“Jadi saat melakukan aksi pencurian ketiga pelaku SN (42), SI (44) dan FY (37) tertangkap oleh penjaga tower indosat bersama warga setempat,” jelas Surya Boy.

Dijelaskan Surya Boy, terhadap kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan dilakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan, ketiganya juga melakukan aksi kejahatan pencurian ditempatkan lainnya.

“Dari keterangan ketiganya, kabel hasil curian itu rencananya akan dijual dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saat ini masih proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, Surya Boy mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan terutama sejumlah barang berharga di rumah atau perkantoran lainnya.

“Kewaspadaan harus tetap kita lakukan, baik di lingkungan keluarga x masyarakat dan fasilitas umum lainnya, jika menemukan atau menangkap pelaku kejahatan jangan main hakim sendiri segera hubungi dan serahkan ke kantor polisi terdekat,” pesan Surya Boy.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Senasib dengan Maia Estianty, Paula Verhoeven Gagal Beri Kejutan Ulang Tahun Buat Kenzo
Shin Tae-yong prediksi susunan pemain timnas indonesia
Prediksi Susunan Pemain Indonesia Vs Bahrain, Mees dan Eliano Turun di Menit Awal?
Sandra Dewi tas mewah
Sandra Dewi Menangis di Sidang, Aset Mewah Disita Imbas Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Kelola Sampah
Koswara Ajak Seluruh Stakeholder Bersinergi Kelola Sampah
Kasus Lahan di Tapunuli Utara
Pengamat Politik Ungkap Kapolres Tegas Menegakkan Hukum Positif Penanganan Kasus Lahan di Tapunuli Utara
Berita Lainnya

1

Cek Fakta: Presiden China Sebut Tak Ada Negara yang Bisa Kalahkan Israel?

2

Cek Fakta: Hoaks! Video "Hujan Api" di Israel Ternyata Perayaan Hari Jadi Klub Sepak Bola di Aljazair

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Berpotensi Rusak Ginjal dan Hati, BPOM Sita Obat Herbal di Bandung dan Cimahi

5

Puluhan Miliar Diamankan KPK dalam OTT Kalimantan Selatan
Headline
Sandra Dewi tas mewah
Sandra Dewi, Istri Terdakwa Koruptor Timah Punya 88 Tas Mewah Super Mahal
Jokowi Masih Kunjungan ke Luar Kota
Jelang Masa Tugas Berakhir, Jokowi Masih Kunjungan ke Luar Kota Hingga 15 Oktober 2024
Gempa Guncang Pulau Doi Maluku Utara
Gempa M 5,5 Guncang Pulau Doi Maluku Utara
Narkoba Modus Kopi Saset Terbongkar
Penyeludupan 11 Kg Narkoba Modus Kopi Saset Terbongkar