3 Tersangka Pencurian Kabel Tower Indosat Terancam Tujuh Tahun Penjara

Foto - Web -

Bagikan

KALBAR,TM.id : Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka pencurian kabel tower Indosat di Jalan Parit Limau Mega Kencang Desa Mega Timur Kecamatan Sui Ambawang Kalimantan Barat.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

“Ketiga tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti dan dijerat pasal 363 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, dikutip dari Antara, Minggu (18/12/2022).

Surya Boy mengatakan ketiga pelaku pencurian kabel Indosat tersebut yaitu berinisial SN (42), SI (44) dan FY (37) yang merupakan warga Pontianak dan warga Teluk Pekedai.

Menurutnya, ketiga tersangka melakukan aksi pencurian kabel tower Indosat pada pukul 04.00 WIB Rabu (23/11) dini hari, akibatnya kerugian diperkirakan sekitar Rp22,5 juta.

Dikatakan dia, para pelaku masuk ke dalam area tower Indosat melalui lobang pagar kawat yang sebelumnya dirusak oleh pelaku SN, setelah berada di area tower ketiga pelaku langsung memotong kabel ground tower dan memasukan kabel tersebut ke dalam karung.

“Jadi saat melakukan aksi pencurian ketiga pelaku SN (42), SI (44) dan FY (37) tertangkap oleh penjaga tower indosat bersama warga setempat,” jelas Surya Boy.

Dijelaskan Surya Boy, terhadap kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan dilakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan, ketiganya juga melakukan aksi kejahatan pencurian ditempatkan lainnya.

“Dari keterangan ketiganya, kabel hasil curian itu rencananya akan dijual dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saat ini masih proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, Surya Boy mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan terutama sejumlah barang berharga di rumah atau perkantoran lainnya.

“Kewaspadaan harus tetap kita lakukan, baik di lingkungan keluarga x masyarakat dan fasilitas umum lainnya, jika menemukan atau menangkap pelaku kejahatan jangan main hakim sendiri segera hubungi dan serahkan ke kantor polisi terdekat,” pesan Surya Boy.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Qualcomm Snapdragon 8s Gen 3
Memori Penuh? Ini 3 Cara Mudah Hapus Cache di Hp Samsung
Menjinakan kuda
5 Cara Mudah Menjinakan Kuda, Patut Dicoba
Kuliner prancis
8 Kuliner Prancis Ini Wajib Dicoba Saat Nonton Olimpiade Paris 2024
Makna Hanuman
Menggali Arti dan Makna Hanuman dalam Mitologi Hindu
Olimpiade Paris 2024-2
Lady Gaga dan Celine Dion Nyanyikan La Vie en Rose di Pembukaan Olimpiade Paris 2024!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024

4

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

5

10 Tips Persiapan Lolos Wawancara Beasiswa LPDP
Headline
Raja Samu Sami VI Maluku
Tips Jadi Suami Ideal Menurut Raja Samu Sami VI Maluku
Olimpiade Paris 2024-1
Penampakan Seragam RI Karya Didit Hediprasetyo untuk Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Jokowi Sikapi Aturan Asuransi Wajib Bagi Pengendara Bermotor
Jokowi Sikapi Aturan Asuransi Wajib Bagi Pengendara Bermotor Berlaku 2025
Sungai Seine Olimpiade Paris
Sejarah Sungai Seine yang Jadi Saksi Pembukaan Olimpiade Paris!