MK Tolak Uji Materi Ambang Batas Parlemen, Permohonan Dinilai Prematur

Suhartoyo menjadi Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman. (Foto: Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan tersebut dinilai prematur karena perubahan norma yang diperintahkan dalam putusan MK sebelumnya belum dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin.

“Menyatakan permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dinilai Terlalu Dini

Permohonan tersebut diajukan oleh Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) yang menguji Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tentang ambang batas parlemen, yang sebelumnya telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, hingga permohonan diajukan, DPR dan pemerintah belum melakukan perubahan terhadap pasal tersebut sebagaimana diperintahkan MK dalam putusan sebelumnya.

Karena itu, Mahkamah menilai ruang pengujian ulang terhadap norma tersebut belum terbuka secara konstitusional.

“Selama pembentuk undang-undang masih dalam proses melaksanakan kewajiban konstitusionalnya, maka permohonan ini dinilai prematur,” kata Saldi.

Baca Juga:

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus!

Amanat Putusan MK Belum Dilaksanakan

Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa partai politik harus memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional untuk dapat diikutsertakan dalam pembagian kursi DPR.

Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah menyatakan:

  • Ketentuan tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024
  • Konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya, dengan syarat dilakukan perubahan norma dan besaran ambang batas parlemen

Artinya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi aturan parliamentary threshold sebelum Pemilu DPR 2029.

Namun hingga kini, revisi tersebut belum dilakukan, sehingga MK menilai permohonan baru belum memiliki dasar konstitusional untuk diperiksa.

Alasan Permohonan KPD

KPD menilai putusan MK sebelumnya masih membuka ruang tafsir yang terlalu luas karena tidak menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen yang konstitusional.

Menurut KPD, kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena pembentuk undang-undang dapat menaikkan ambang batas secara bebas tanpa parameter konstitusional yang jelas.

Dalam permohonannya, KPD meminta MK menetapkan angka ambang batas secara pasti sebagai kelanjutan dari putusan sebelumnya.

Ketua KPD Miftahol Arifin menyebut pihaknya mengusulkan titik keseimbangan ambang batas parlemen berada pada rentang 1,5 hingga 2,5 persen.

Bukan Pertama Kali

Sebelum perkara ini, MK juga menolak permohonan uji materi ambang batas parlemen yang diajukan Partai Buruh dengan alasan serupa, yakni permohonan dinilai prematur karena perubahan undang-undang belum dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

4

Profil Lengkap Budi Arie
Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
JAKARTA, TM.ID: Berikut adalah Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Sebelum...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...