MK Tolak Uji Materi Ambang Batas Parlemen, Permohonan Dinilai Prematur

Suhartoyo menjadi Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman. (Foto: Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan tersebut dinilai prematur karena perubahan norma yang diperintahkan dalam putusan MK sebelumnya belum dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin.

“Menyatakan permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dinilai Terlalu Dini

Permohonan tersebut diajukan oleh Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) yang menguji Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tentang ambang batas parlemen, yang sebelumnya telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, hingga permohonan diajukan, DPR dan pemerintah belum melakukan perubahan terhadap pasal tersebut sebagaimana diperintahkan MK dalam putusan sebelumnya.

Karena itu, Mahkamah menilai ruang pengujian ulang terhadap norma tersebut belum terbuka secara konstitusional.

“Selama pembentuk undang-undang masih dalam proses melaksanakan kewajiban konstitusionalnya, maka permohonan ini dinilai prematur,” kata Saldi.

Baca Juga:

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus!

Amanat Putusan MK Belum Dilaksanakan

Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa partai politik harus memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional untuk dapat diikutsertakan dalam pembagian kursi DPR.

Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah menyatakan:

  • Ketentuan tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024
  • Konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya, dengan syarat dilakukan perubahan norma dan besaran ambang batas parlemen

Artinya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi aturan parliamentary threshold sebelum Pemilu DPR 2029.

Namun hingga kini, revisi tersebut belum dilakukan, sehingga MK menilai permohonan baru belum memiliki dasar konstitusional untuk diperiksa.

Alasan Permohonan KPD

KPD menilai putusan MK sebelumnya masih membuka ruang tafsir yang terlalu luas karena tidak menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen yang konstitusional.

Menurut KPD, kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena pembentuk undang-undang dapat menaikkan ambang batas secara bebas tanpa parameter konstitusional yang jelas.

Dalam permohonannya, KPD meminta MK menetapkan angka ambang batas secara pasti sebagai kelanjutan dari putusan sebelumnya.

Ketua KPD Miftahol Arifin menyebut pihaknya mengusulkan titik keseimbangan ambang batas parlemen berada pada rentang 1,5 hingga 2,5 persen.

Bukan Pertama Kali

Sebelum perkara ini, MK juga menolak permohonan uji materi ambang batas parlemen yang diajukan Partai Buruh dengan alasan serupa, yakni permohonan dinilai prematur karena perubahan undang-undang belum dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City