MK Tolak Permohonan PKB Untuk Pengisian DPRD Pohuwato

MK Tolak Permohonan PKB DPRD Pohuwato
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Dr. Mehbob, SH., MH., selaku Kuasa Hukum partai Demokrat ( dok. Mehbob)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menjatuhkan putusan sela (dismissal) atas semua perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.

Putusan sela yang dijatuhkan Majelis pada perkara Nomor: 148-01-0129/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh PKB dalam upaya pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Pohuwato di sepanjang daerah pemilihan (Dapil) 5 Pohuwato, provinsi Gorontalo.

Dalam permasalahan tersebut, KPU Pohuwato menetapkan suara Partai Demokrat di sepanjang daerah pemilihan (Dapil) 5 Pohuwato adalah sebesar 1.712 suara, sedangkan untuk PKB sebesar 1.711 suara, sehingga hanya selisih 1 suara.

Dalam permohonannya, partai PKB mendalilkan bahwa KPU Pohuwato telah secara sengaja menambah 1 suara untuk Partai Demokrat yang terjadi di TPD 04 Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, sehingga 1 suara tersebut harusnya milik PKB. Namun majelis berpendapat lain dimana dalil dan permohonan PKB dianggap tidak cukup bukti sehingga perkara tidak patut untuk dilanjutkan ke pembuktian.

BACA JUGA: Sidang PHPU Pileg Perdana Digelar, Agenda Pemeriksaan Perkara

Kuasa Hukum partai Demokrat Dr. Mehbob sebagai Pihak Terkait (PT) menjelaskan, bahwa putusan sela yang dijatuhkan Majelis Hakim sudah tepat dan berdasar sebab memang sedari awal dalil pemohon lemah.

“Putusan MK sudah benar dan tepat. PKB sebagai pemohon tidak cukup memiliki bukti sehingga perkara ini tidak perlu diperiksa sampai ke pokok perkara. Ini sudah mencerminkan keadilan dan kepastian hukum dalam berdemokrasi. Keputusan KPU Pohuwato sudah sesuai dengan C-1 Hasil,'” kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya.

Senada dengan hal itu, kuasa hukum lainnya, yaitu Dr. Muhajir, SH., MH., menerangkan, pihaknya mengapresiasi ketegasan dan keobjektifan Majelis Hakim yang mampu menilai persoalan ini secara jernih dan faktual sehingga memberikan kepastian hukum kepada peserta pemilu.

Menurutnya, perkara-perkara yang cacat formil dan tidak meyakinkan secara data sebaiknya tidak perlu diperiksa sampai ke tahap pokok perkara mengingat keterbatasan waktu dalam persidangan PHPU 2024 yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Permohonan yang hanya dipenuhi asumsi dan cacat formil memang layak diputus dismissal. Itu sudah pas kalau dinyatakan tidak cukup bukti. Supaya waktu persidangan yang kita miliki jadi lebih substansial dan optimal untuk menggali keterangan pada perkara yang jelas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya KPU Pohuwato berdasarkan SK No.336 Tahun 2024 memutuskan suara di Sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) Pohuwato 5 PKB mendapat suara 1.711 suara, sedangkan Partai Demokrat 1.712. PKB menuduh KPU Pohuwato menambah 1 suara untuk Partai Demokrat.

Maka dalam permohonannya di MK, PKB meminta Majelis Hakim untuk mengurangi 1 suara untuk Partai Demokrat dan 1 suara tersebut diberikan kepada PKB dengan pembalikkan suara menjadi PKB mendapat 1.712, dan Partai Demokrat 1.711.

Namun berdasarkan bukti awal yang diajukan PKB sebagai pemohon, permohonan tersebut cacat formil, kurang bukti, dan tidak patut untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang putusan sela (dismissal) tersebut diputus pada Selasa, 21 Mei 2024 oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
b5o8pt67g5kkjfepescq
Menangkan Gelar Grand Slam Pertama Australian Open 2025, Ini Kata Madison Keys
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Foto-Resmi-Riders-Pertamina-Enduro-VR46-Racing-Team
VR46 Ducati Pasang Target Tinggi di MotoGP 2025
ONIC Philippines
ONIC Philippines Raih Juara MLBB World Championship Challenge 2025
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.