JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menjatuhkan putusan sela (dismissal) atas semua perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.
Putusan sela yang dijatuhkan Majelis pada perkara Nomor: 148-01-0129/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh PKB dalam upaya pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Pohuwato di sepanjang daerah pemilihan (Dapil) 5 Pohuwato, provinsi Gorontalo.
Dalam permasalahan tersebut, KPU Pohuwato menetapkan suara Partai Demokrat di sepanjang daerah pemilihan (Dapil) 5 Pohuwato adalah sebesar 1.712 suara, sedangkan untuk PKB sebesar 1.711 suara, sehingga hanya selisih 1 suara.
Dalam permohonannya, partai PKB mendalilkan bahwa KPU Pohuwato telah secara sengaja menambah 1 suara untuk Partai Demokrat yang terjadi di TPD 04 Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, sehingga 1 suara tersebut harusnya milik PKB. Namun majelis berpendapat lain dimana dalil dan permohonan PKB dianggap tidak cukup bukti sehingga perkara tidak patut untuk dilanjutkan ke pembuktian.
BACA JUGA: Sidang PHPU Pileg Perdana Digelar, Agenda Pemeriksaan Perkara
Kuasa Hukum partai Demokrat Dr. Mehbob sebagai Pihak Terkait (PT) menjelaskan, bahwa putusan sela yang dijatuhkan Majelis Hakim sudah tepat dan berdasar sebab memang sedari awal dalil pemohon lemah.
“Putusan MK sudah benar dan tepat. PKB sebagai pemohon tidak cukup memiliki bukti sehingga perkara ini tidak perlu diperiksa sampai ke pokok perkara. Ini sudah mencerminkan keadilan dan kepastian hukum dalam berdemokrasi. Keputusan KPU Pohuwato sudah sesuai dengan C-1 Hasil,'” kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya.
Senada dengan hal itu, kuasa hukum lainnya, yaitu Dr. Muhajir, SH., MH., menerangkan, pihaknya mengapresiasi ketegasan dan keobjektifan Majelis Hakim yang mampu menilai persoalan ini secara jernih dan faktual sehingga memberikan kepastian hukum kepada peserta pemilu.
Menurutnya, perkara-perkara yang cacat formil dan tidak meyakinkan secara data sebaiknya tidak perlu diperiksa sampai ke tahap pokok perkara mengingat keterbatasan waktu dalam persidangan PHPU 2024 yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Permohonan yang hanya dipenuhi asumsi dan cacat formil memang layak diputus dismissal. Itu sudah pas kalau dinyatakan tidak cukup bukti. Supaya waktu persidangan yang kita miliki jadi lebih substansial dan optimal untuk menggali keterangan pada perkara yang jelas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya KPU Pohuwato berdasarkan SK No.336 Tahun 2024 memutuskan suara di Sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) Pohuwato 5 PKB mendapat suara 1.711 suara, sedangkan Partai Demokrat 1.712. PKB menuduh KPU Pohuwato menambah 1 suara untuk Partai Demokrat.
Maka dalam permohonannya di MK, PKB meminta Majelis Hakim untuk mengurangi 1 suara untuk Partai Demokrat dan 1 suara tersebut diberikan kepada PKB dengan pembalikkan suara menjadi PKB mendapat 1.712, dan Partai Demokrat 1.711.
Namun berdasarkan bukti awal yang diajukan PKB sebagai pemohon, permohonan tersebut cacat formil, kurang bukti, dan tidak patut untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang putusan sela (dismissal) tersebut diputus pada Selasa, 21 Mei 2024 oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.
(Agus Irawan/Usk)