MK Tolak Permohonan PKB Untuk Pengisian DPRD Pohuwato

MK Tolak Permohonan PKB DPRD Pohuwato
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Dr. Mehbob, SH., MH., selaku Kuasa Hukum partai Demokrat ( dok. Mehbob)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menjatuhkan putusan sela (dismissal) atas semua perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.

Putusan sela yang dijatuhkan Majelis pada perkara Nomor: 148-01-0129/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh PKB dalam upaya pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Pohuwato di sepanjang daerah pemilihan (Dapil) 5 Pohuwato, provinsi Gorontalo.

Dalam permasalahan tersebut, KPU Pohuwato menetapkan suara Partai Demokrat di sepanjang daerah pemilihan (Dapil) 5 Pohuwato adalah sebesar 1.712 suara, sedangkan untuk PKB sebesar 1.711 suara, sehingga hanya selisih 1 suara.

Dalam permohonannya, partai PKB mendalilkan bahwa KPU Pohuwato telah secara sengaja menambah 1 suara untuk Partai Demokrat yang terjadi di TPD 04 Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, sehingga 1 suara tersebut harusnya milik PKB. Namun majelis berpendapat lain dimana dalil dan permohonan PKB dianggap tidak cukup bukti sehingga perkara tidak patut untuk dilanjutkan ke pembuktian.

BACA JUGA: Sidang PHPU Pileg Perdana Digelar, Agenda Pemeriksaan Perkara

Kuasa Hukum partai Demokrat Dr. Mehbob sebagai Pihak Terkait (PT) menjelaskan, bahwa putusan sela yang dijatuhkan Majelis Hakim sudah tepat dan berdasar sebab memang sedari awal dalil pemohon lemah.

“Putusan MK sudah benar dan tepat. PKB sebagai pemohon tidak cukup memiliki bukti sehingga perkara ini tidak perlu diperiksa sampai ke pokok perkara. Ini sudah mencerminkan keadilan dan kepastian hukum dalam berdemokrasi. Keputusan KPU Pohuwato sudah sesuai dengan C-1 Hasil,'” kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya.

Senada dengan hal itu, kuasa hukum lainnya, yaitu Dr. Muhajir, SH., MH., menerangkan, pihaknya mengapresiasi ketegasan dan keobjektifan Majelis Hakim yang mampu menilai persoalan ini secara jernih dan faktual sehingga memberikan kepastian hukum kepada peserta pemilu.

Menurutnya, perkara-perkara yang cacat formil dan tidak meyakinkan secara data sebaiknya tidak perlu diperiksa sampai ke tahap pokok perkara mengingat keterbatasan waktu dalam persidangan PHPU 2024 yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Permohonan yang hanya dipenuhi asumsi dan cacat formil memang layak diputus dismissal. Itu sudah pas kalau dinyatakan tidak cukup bukti. Supaya waktu persidangan yang kita miliki jadi lebih substansial dan optimal untuk menggali keterangan pada perkara yang jelas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya KPU Pohuwato berdasarkan SK No.336 Tahun 2024 memutuskan suara di Sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) Pohuwato 5 PKB mendapat suara 1.711 suara, sedangkan Partai Demokrat 1.712. PKB menuduh KPU Pohuwato menambah 1 suara untuk Partai Demokrat.

Maka dalam permohonannya di MK, PKB meminta Majelis Hakim untuk mengurangi 1 suara untuk Partai Demokrat dan 1 suara tersebut diberikan kepada PKB dengan pembalikkan suara menjadi PKB mendapat 1.712, dan Partai Demokrat 1.711.

Namun berdasarkan bukti awal yang diajukan PKB sebagai pemohon, permohonan tersebut cacat formil, kurang bukti, dan tidak patut untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang putusan sela (dismissal) tersebut diputus pada Selasa, 21 Mei 2024 oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
suar mahasiswa awards 2025
Ikuti Suar Mahasiswa Awards 2025, Hadiah Jutaan Menanti!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.