JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), kamis (21/3/2024). Pihak AMIN menilai ada kejanggalan pada proses dan hasiil Pilpres 2024.
Mengutip laman MK, Permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Permohonan diterima usai Tim Hukum AMIN melakukan registrasi dengan membawa setumpuk berkas tebal ke meja registrasi PHPU.
Berkas-berkas tersebut adalah dokumen yang berkaitan dengan proses PHPU untuk Pilpres 2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, pendaftaran pengajuan permohonan PHPU Pilpres akan dihitung mulai dini hari tadi atau pada pukul 00.01 WIB dan berlangsung paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.
“Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu,” ujar Saldi, Kamis (21/3/2024).
Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar buka suara terkait hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Rabu (20/3/2024) malam.
Anies menekankan proses Pemilu 2024 harus berjalan jujur, adil, bersih dan bebas dari tekanan.
“Proses pemilihan itu penting untuk dipastikan terbuka, adil dan bebas dari tekanan, untuk menjamin bahwa semua suara yang memenuhi syarat akan didengar dan dihormati. Proses pemilihan itu penting untuk dijaga agar memastikan legitimasi, kepercayaan, dan inklusifitas dalam hasilnya,” kata Anies melalui akun YouTube resmi Anies Baswedan, dikutip Kamis (21/3/2024).
BACA JUGA: Dedy Djamaluddin Malik: Real Count KPU Bukan Hasil Proses Manipulasi!
Ia pun meminta agar para pendukungnya tidak amarah dalam menyikapi ketidaknormalan serta segala bentuk penyimpangan yang terjadi di Pemilu 2024.
Anies mengimbau agar para pendukungnya mengumpulkan bukti untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Langkah yang kita lakukan bukanlah marah-marah dan melakukan agitasi kepada publik, namun langkah kita adalah mengumpulkan semua bukti-bukti untuk dibawa ke depan hakim. Kami ingin negara ini terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa pra reformasi,” ujar Anies.
(Dist)