MK Minta Aturan UMP 2025 Menjamin Hidup Layak

Penulis: usamah

MK Minta Aturan UMP 2025 Menjamin Hidup Layak
Ilustrasi.-Suasana pekerja di sebuah pabrik produksi reepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh.

“UMP 2025 pasti naik, tidak mungkin turun atau stagnan,” kata Yassierli eperti ikutip Teropongmedia.

Namun ia tidak mau memberikan bocoran lebih banyak mengenai besaran kenaikan UMP 2025. Menaker Yassierli memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak bedrinks dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat, termasuk Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama

Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 berpotensi diumumkan hari ini (7/11). Mahkamah Konstitusi atau MK sebelumnya memintah aturan tentang upah diubah.

MK Mengabulkan Permohonan Partai Buruh

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Lembaga yudikatif ini membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan, salah satunya terkait upah.

Mahkamah Konstitusi meminta pasal soal pengupahan mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh dan keluarganya secara wajar, yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.

UU Cipta Kerja 

UU Cipta Kerja sebelumnya menghapus komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan atau upah yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.

MK juga menilai penghapusan ketentuan upah minimum sektoral dalam UU Cipta Kera bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia atau HAM, terutama hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

MK pun meminta pemerintah dan DPR segera membuat UU ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja. Pertimbangan hukum ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Adanya Kemungkinan Perhimpitan Norma

MK menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Ini terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah, baik berupa pasal dan ayat, yang sulit dipahami awam, termasuk oleh pekerja/buruh.

BACA JUGA: Budi Gunawan: UMP Terlalu Tinggi Bisa Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan/diakhiri, MK menilai tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

Menurut lembaga ini, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi UU ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan dengan adanya undang-undang baru.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Isa Bajaj
Isa Bajaj Buka Suara Usai Dihujat Netizen Soal Naik Jet Pribadi Raffi Ahmad
KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam-4
Update Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya: 2 Jenazah Ditemukan
Pemkot Bandung Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran di KBU!
Bangunan Nakal Disegel, Pemkot Bandung Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran di KBU!
15 Tahun Penantian Untuk Podium Pertama Hülkenberg
15 Tahun Penantian Untuk Podium Pertama Hülkenberg
pemakzulan gibran (2)
Gibran Dianggap Layak Dimakzulkan, Sudirman Said: Dia Cuma Ban Serep!
Berita Lainnya

1

The Klan Unity, Puncak Acara 37th Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Hyundai Siap Bawa Mobil Baru ke Indonesia, Stargezer Terbaru Siap Bikin Rival Panas Dingin?

4

Link Live Streaming Persib Bandung vs Port FC Piala Presiden 2025 Selain Yalla Shoot

5

Aston Martin Fokus Bangun Era Baru Bersama Alonso dan Stroll, Bukan Cari Pebalap Baru
Headline
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Jadwal Penerbangan Kupang-Maumere Terdampak
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.