BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak argumen yang telah diajukan oleh pihak pemohon, Anies-Muhaimin, mengenai akun resmi Twitter Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang digunakan untuk kegiatan kampanye dengan memakai tagar #PrabowoGibran2024.
“Menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim MK Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, mengutip antara, Senin (22/4/2024).
Arsul memaparkan bahwa Pemohon telah mengajukan bukti berupa surat atau tulisan serta kesaksian dari ahli, yaitu Djohermansyah Djohan, untuk mendukung argumennya.
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan dan bukti yang telah disajikan oleh Bawaslu dalam persidangan sebelumnya.
Setelah melakukan pemeriksaan secara teliti, Arsul melanjutkan, MK mempertimbangkan bahwa Bawaslu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kemenhan sesuai dengan tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya, namun masih ada beberapa aspek lain yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan.
“Bawaslu kurang memerhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu,” kata Arsul.
BACA JUGA: Ahli Hukum Soroti Nasib Etnis Rohingya di Sidang MK
Ia juga menyatakan bahwa situasi tersebut muncul karena tidak ada standar atau prosedur yang jelas yang harus diikuti oleh Bawaslu untuk menilai apakah suatu kejadian memenuhi persyaratan materiil atau tidak.
“Sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu, tidak dilakukan secara komprehensif,” ungkapnya.
(Vini/Usk)