MK Kabulkan Penarikan Gugatan Andika-Hendi Lewat Putusan Sela

Penulis: Anisa

pembacaan putusan sela pilkada
(antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela terkait perselisihan hasil pemilihan umum bupati, wali kota, serta gubernur, Selasa (4/2/2025).

Putusan sela penarikan gugatan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo. Termasuk gugatan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perksasa-Hendrar Prihadi (Hendi) Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), yang tertuang dalam perkara nomor 263, ada total sembilan gugatan yang ditetapkan untuk ditarik.

“Kami akan langsung mengucapkan putusan berkaitan penarikan [gugatan], ketetapan nomor 10, 22, 50, 186, 199, 204, 261, 263, 271,” kata Suhartoyo saat sidang.

Menurut Suhartoyo, sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) terkait permohonan penarikan perkara tersebut pada 31 Januari 2025.

Hasil RPH, hakim MK menilai alasan penarikan perkara tergolong beralasan menurut hukum. Suhartoyo menyebutkan karena mengajukan penarikan perkara, para pemohon tidak bisa kembali mengajukan berkas permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan umum.

“Menetapkan: satu, melakukan penarikan kembali permohonan pemohon,” katanya.

“Pemohon tidak dapat mengajukan kembali,” lanjut Suhartoyo.

Berikut merupakan sembilan gugatan yang ditetapkan untuk ditarik kembali:

1. Perkara Nomor 10, terkait Pemilihan Bupati Pangandaran, pemohon Ujang Ending Indrawan dan Dadang Sholihat

2. Perkara Nomor 22, terkait Pemilihan Bupati Klaten, pemohon Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan

3. Perkara Nomor 50, terkait Pemilihan Wali Kota Sawahlunto, pemohon Desi Asta dan Desni Seswinari

4. Perkara Nomor 186, terkait Pemilihan Bupati Kapuas, pemohon M Alfian Mawawardi dan Agati Suri

5. Perkara Nomor 199, terkait Pemilihan Wali Kota Semarang, pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia

6. Perkara Nomor 204, terkait Pemilihan Wali Kota Probolinggo, pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia

BACA JUGA: MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Serentak 4-5 Februari

7. Perkara Nomor 261, terkait Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara, pemohon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw

8. Perkara Nomor 263, terkait Pemilihan Gubernur Jawa Tengah, pemohon Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi

9. Perkara Nomor 271, terkait pemilihan Bupati Kepulauan Yapen, Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden
Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden
Menang Atas Persib Sebagai Bentuk Representasi Kerja Keras Port FC
Menang Atas Persib Sebagai Bentuk Representasi Kerja Keras Port FC
Hasil Akhir Pertandingan Piala Presiden 2025 Antara Persib Bandung Versus Port FC
Hasil Akhir Pertandingan Piala Presiden 2025 Antara Persib Bandung Versus Port FC
Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 
Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 
Ruko Oli Kebakaran
Ruko Oli di Cengkareng Jakbar Kebakaran
Berita Lainnya

1

The Klan Unity, Puncak Acara 37th Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs Port FC Piala Presiden 2025 Selain Yalla Shoot

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Aston Martin Fokus Bangun Era Baru Bersama Alonso dan Stroll, Bukan Cari Pebalap Baru

5

Andreeva Jadi Petenis Termuda Sejak 2006 yang Tembus 4 Besar Tiga Grand Slam Beruntun
Headline
oasis adidas
Konser Reuni Oasis Berhasil, Tapi Kolaborasi dengan Adidas Banjir Kritik dan Drama!
Banjir Longsor Bogor - Instagram Bupati Bogor
18 Kecamatan di Bogor Terdampak Banjir dan Longsor, 3 Tewas
Real Madrid
Taklukkan Dortmund 3-2, Real Madrid Melaju ke Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025
Tokoh OPM Enos Tipagau Berhasil Dilumpuhkan TNI
Tokoh OPM Enos Tipagau Berhasil Dilumpuhkan TNI

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.