MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wapres

ambang batas pencalonan presiden
(antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas Presidential Threshold (PT) yang tertuang dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Hal ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (2/1/2025), di Gedung MK, Jakarta.

Suhartoyo mengatakan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebesar 20 persen, tidak dapat diterapkan. Alasannya karena bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Selain itu juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Dengan begitu permohonan judicial review (JR) dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024, ungkap Suhartoyo, telah diterima. Adapun permohonan JR itu diajukan kelompok mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” begitu pernyataan dari Suhartoyo. Keputusan ini disambut gembira oleh para pemohon judicial review.

BACA JUGA: RUU MK Pengaruhi Independensi Hakim Konstitusi? Ini Respon Respon Ketua MK

Perlu diketahui, dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 mengatur pemilik kursi partai politik (parpol) pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Atau, setidaknya parpol yang ingin mengajukan pencalonan, harus memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
film danur 4
Film Danur 4 Digarap, Cek Sinopsis dan Daftar Pemainnya!
pdip retret
PDIP Perintahkan Kader Jangan Ikut Retret, Pakar: Maju Kena, Mundur Kena!
efisiensi anggaran
Optimis Efisiensi Anggaran hingga Rp750 Triliun, PSI Beri Rincian
buku janji pramono-rano
KPU Bakal Rilis Buku Janji Pramono-Rano untuk Warga Jakarta
Cristiano Ronaldo NTT
CEK FAKTA: Foto Cristiano Ronaldo di Kupang NTT, Fakta atau Hoaks?
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan

3

Kontroversi "Bayar Bayar Bayar", Siapa yang Tentukan Batasan Kebebasan Seni?

4

Truk Pengangkut ATK dan Kasur Alami Kecelakaan di KM 91-92 Tol Cipularang

5

Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?
Headline
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!
lagu bayar bayar bayar
Diduga Intimidasi Band Sukatani, 4 Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Propam!
Wamen Perdagangan Sebut Pasar Rakyat Punya Standar
Wamen Perdagangan Sebut Pasar Rakyat Punya Standar
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.