Miris! Dalih Kesal Sama Korban, Guru Ngaji di Tangerang Banting Balita

Penulis: usamah

Guru Ngaji Banting Balita di Tangerang
Ilustrasi- Bayi tenah tidur (iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Tangerang Kota menangkap pria berinisial IA (25), guru sekolah dasar (SD) swasta atas kasus dugaan penganiayaan terhadap balita perempuan di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Aksi keji pelaku yang membanting korban terekam kamera pengawas (CCTV) warga, lantas viral di media sosial.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan oleh unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim setelah adanya laporan dari ibu kandung korban.

“Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan,” kata Zain, menukil Antara, Sabtu (1/2/2025).

Zain menjelaskan pelaku merupakan guru kakak korban di sekolahnya. Insiden bermula ketika pelaku datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku dan diajak jalan-jalan keliling kompleks perumahan.

Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut.

“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA. Tentu kami prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa (guru) yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak,” ucap Zain.

BACA JUGA: UPTD PPA Kota Bandung Sediakan Layanan Pengaduan Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual

Zain menambahkan pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara.

CATATAN:
Jika Anda, keluarga Anda, atau seseorang di sekitar Anda menjadi korban kekerasan, jangan ragu untuk melapor! Hubungi SAPA 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129

 

(Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
gunung dukono erupsi
Gunung Dukono Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu Capai 1.500 Meter
biaya kendaraan dinas
Sudah Diberi Akomodasi, Ini Besaran Perawatan Kendaraan Dinas Pejabat RI!
Manchester United
Ruben Amorim Siapkan Latihan Ekstrem untuk Bangkitkan Manchester United
Berapa besaran BSU pengganti Diskon Tarif Listrik
Berapa Rupiah BSU Pengganti Diskon Listrik? Ini Penjelasan Sri Mulyani
Bruno Fernandes
Ruben Neves Ajak Bruno Fernandes Pertimbangkan Tawaran Al-Hilal
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

3

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

4

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

5

Di Balik Keramaian
Headline
update jumlah Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon - Instagram BPBD Jabar
Update Jumlah Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon, 4 Masih Hilang
porsche tabrak rush
Laju Kencang Mobil Porsche Tabrak Toyota Rush hingga Terbalik di Tol Surabaya-Gempol
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.