Miris! Dalih Kesal Sama Korban, Guru Ngaji di Tangerang Banting Balita

Guru Ngaji Banting Balita di Tangerang
Ilustrasi- Bayi tenah tidur (iStock)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Tangerang Kota menangkap pria berinisial IA (25), guru sekolah dasar (SD) swasta atas kasus dugaan penganiayaan terhadap balita perempuan di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Aksi keji pelaku yang membanting korban terekam kamera pengawas (CCTV) warga, lantas viral di media sosial.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan oleh unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim setelah adanya laporan dari ibu kandung korban.

“Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan,” kata Zain, menukil Antara, Sabtu (1/2/2025).

Zain menjelaskan pelaku merupakan guru kakak korban di sekolahnya. Insiden bermula ketika pelaku datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku dan diajak jalan-jalan keliling kompleks perumahan.

Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut.

“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA. Tentu kami prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa (guru) yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak,” ucap Zain.

BACA JUGA: UPTD PPA Kota Bandung Sediakan Layanan Pengaduan Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual

Zain menambahkan pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara.

CATATAN:
Jika Anda, keluarga Anda, atau seseorang di sekitar Anda menjadi korban kekerasan, jangan ragu untuk melapor! Hubungi SAPA 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129

 

(Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil RC
6 Rekomendasi Merek Mobil RC Terbaik
Senior Lee Joo Shil Meninggal
Aktris Senior Lee Joo Shil Meninggal Dunia di Usia 80 Tahun
Olahraga Gen Z
5 Rekomendasi Olahraga yang Hype di Kalangan Gen Z
Film Komang
Trailer Film 'Komang' Dirilis, Jadi Film Keempat yang Tayang Lebaran 2025
MBG Dinas Ketahanan Pangan Kota Bandung
Gencar Program MBG, Dinkes Kota Bandung: Cegah Stunting di Masa Depan
Berita Lainnya

1

Renato Veiga Ucapkan 'Kumaha Damang?', Tunjukkan Kedekatan dengan Fans Indonesia

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Buntut Pemerasan WNA Tiongkok, 30 Pejabat Imigrasi Soetta Dicopot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Saat Gas LPG Melon Langka Pemerintah Beberkan Sejumlah Alasan?
Saat Gas LPG Melon Langka, Pemerintah Beberkan Sejumlah Alasan?
jorge-martin-aprilia-racing
Aprilia Fokus Jinakkan RS-GP untuk MotoGP 2025
30 Pejabat Imigrasi Soetta Dicopot
Buntut Pemerasan WNA Tiongkok, 30 Pejabat Imigrasi Soetta Dicopot
Aktivitas Gempa Gunung Lewotobi Meningkat Berpotensi Memicu Letusan
Aktivitas Gempa Gunung Lewotobi Meningkat Berpotensi Memicu Letusan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.