BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus tewasnya WNI berinisial RAH (30), di Kamboja dibenarkan Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Judha Nugraha. Mirisnya, almarhum meninggal karena dianiaya oleh sesama WNI yang juga bekerja di perusahaan judi online di Kota Poipet, 23 September lalu.
“Berdasarkan keterangan polisi, almarhum merupakan korban dari kekerasan dan yang bersangkutan mendapatkan luka berat yang menyebabkan kematian. Penyebabnya adalah kekerasan oleh sesama WNI, ada 22 WNI yang melakukan kekerasan termasuk ada 2 wanita,” kata Judha pada pengarahan pers di Ruang Palapa, Kemlu RI, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Ke-22 WNI yang melakukan kekerasan terhadap RAH menggunakan tongkat, saat ini berada di penjara setempat. Sedangkan, dari hasil investigasi kepolisian Kamboja penyebab pemukulan adalah korban dituduh melakukan pencurian uang.
“Dituduh mencuri uang, tapi belum tahu detailnya, ada yang bilang dia mencuri uang perusahaan. Kita tunggu hasil penyelidikan polisi di sana dan jumlah uang yang dituduhkan dicuri almarhum 22.000 Baht,” ujar Judha.
Atas kejadian ini, KBRI Phnom Penh mengajukan akses kekonsuleran kepada kepolisian setempat untuk bisa bertemu dengan para pelaku. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak para WNI yang berhadapan dengan hukum.
“Kita tidak membela kesalahannya, namun yang kita bela adalah haknya, hak untuk mendapatkan pengacara, hak untuk mendapatkan penterjemah. Hak mendapatkan kekonsuleran, hak mendapatkan perlakuan yang baik selama proses hukum, termasuk ketika mereka di penjara,” ucapnya.
Sedangkan, pemerintah tengah mengurus repatriasi jenazah RAH yang diketahui kelahiran Padang Sidempuan, Sumatera Utara, ke tanah air. Pihak perusahaan judi online tempat almarhum bekerja akan bertanggungjawab untuk pengurusan pemulangan jenazah.
“KBRI sudah berkoordinasi dengan perusahaan dan perusahaan bertanggung jawab akan memulangkan jenazah. Kita akan pulangkan jenazah, baik KBRI dan perusahaan juga sudah menghubungi keluarga yang ada di Indonesia,” kata Judha.
Pada kesempatan itu, Judha juga mengklarifikasi video penyiksaan yang beredar luas di media sosial. Berdasarkan informasi KBRI Phnom Penh dipastikan video tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus RAH.
BACA JUGA: WNI Tewas di Perkebunan Sawit Malaysia, Hasil Autopsi Mengejutkan
Adapun judi online merupakan sektor legal di Kamboja, namun masyarakat Indonesia diimbau untuk tidak bekerja di sektor tersebut. Karena tidak diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2017 mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Di situ ditetapkan kita tidak melakukan penempatan ke sektor-sektor yang dilarang oleh undang-undang, termasuk judi. Kami sangat mengimbau untuk keamanan dan kepentingan bersama, mohon dipertimbangkan untuk tidak bekerja di sektor judi di Kamboja,” ujarnya.
(Usk)