Minimarket di Kota Tasikmalaya Dilarang Jual Rokok Secara Terbuka!

Penulis: doel

Minimarket di Kota Tasikmalaya Dilarang Menjual Rokok Secara Terbuka
Sidak Tim KTR ke Minimarket (Kominfo Kota Tasikmalaya)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Koordinasi Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Tasikmalaya melakukan sidak ke sejumlah minimarket. Sidak ini, sebagai upaya pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan akhir tahun 2024 dengan para riteler Modern yang dihadiri oleh Koordinator wilayah dari minimarket-minimarket yang ada di Wilayah Kota Tasikmalaya.

Pada Pertemuan tersebut telah disosialisasikan bahwa untuk implementasi Kawasan Tanpa rokok pada tempat-tempat penjualan adalah dengan dilaranganya memajang atau memperlihatkan secara jelas jenis produk rokok yang diperdagangkan serta dilarang Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok pada tempat penjualan.

Kabid Tibum Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya Budhi Hermawan mengatakan, sidak bertujuan untuk memastikan bahwa produk tembakau tidak dipajang secara terbuka.

Meskipun penjualan rokok masih diperbolehkan, produk tersebut harus disimpan di tempat yang tidak terlihat langsung oleh konsumen. Misalnya dengan ditutup menggunakan gorden atau diletakkan di bawah meja kasir.

 

BACA JUGA: 

KPU Tasikmalaya Mulai Verifikasi Administrasi Calon Bupati Pengganti untuk PSU Pilkada 2024

PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Ditetapkan 19 April 2025

 

Dari hasil sidak, ada sejumlah minimarket yang telah mematuhi aturan dengan menutup etalase rokok menggunakan gorden. Namun, beberapa minimarket lainnya masih menampilkan produk rokok secara terbuka.

“Tim pengawas memberikan arahan kepada pemilik usaha agar segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budhi.

Budhi menekankan penerapan kawasan tanpa rokok tidak hanya terbatas pada fasilitas kesehatan, pendidikan dan area yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah, tetapi juga harus menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Diharapkan seluruh pihak, terutama pelaku usaha, dapat berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warga Kota Tasikmalaya,” tambah Budi.

Budi juga berharap kebijakan ini dapat memberi manfaat luas, tidak hanya bagi tempat-tempat yang secara khusus ditetapkan dalam aturan tetapi juga untuk berbagai ruang publik lainnya.

 

(Doel/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Ngertakeun Bumi Lamba 2025
Upacara Adat Sunda Ngertakeun Bumi Lamba 2025 Persatukan Beragam Suku dan Agama
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.