BANDUNG,TM.ID: Puasa merupakan salah satu ibadah yang penting dalam agama Islam. Setiap Muslim yang telah mencapai usia baligh diwajibkan untuk menjalankan puasa pada bulan Ramadhan.
Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti mimpi basah yang berujung mengeluarkan air mani.
Mimpi Basah Saat Puasa
BACA JUGA: Lapar Mata saat Puasa? Berikut Tips Kuat Menahan Lapar dan Menjaga Pola Minum saat Puasa
Melansir Nahdlatul Ulama, salah satu contoh yang jelas adalah tindakan onani. Onani merupakan proses mengeluarkan mani atau sperma tanpa melakukan senggama, seperti mengeluarkannya dengan tangan sendiri, atau dengan bantuan tangan istri. Tindakan ini secara tegas dianggap membatalkan puasa menurut hukum Islam.
Selain itu, hal lain yang termasuk dalam kategori ini adalah mengeluarkan mani melalui kontak langsung dengan kulit lawan jenis sebagai indera perasa, seperti dengan mencium, menyentuh, dan berpelukan tanpa ada penghalang busana di antara keduanya. Semua proses keluarnya air mani dalam kondisi semacam itu dianggap membatalkan puasa menurut hukum fiqih.
Akan tetapi, apakah mimpi terkait deru nafsu ini saat puasa dapat membatalkan puasa? Dalam literatur fiqih Islam, terdapat pandangan yang berbeda mengenai hal ini. Menurut sebagian ulama, keluarnya air mani melalui mimpi seperti ii tidak membatalkan puasa, asalkan tidak disertai dengan tindakan yang sengaja dilakukan seperti onani.
Sebagai contoh, Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj menjelaskan, bahwa jika air mani keluar akibat mimpi basah atau disebabkan oleh berpikir pada hal-hal yang tidak senonoh, atau melihat dengan penuh gairah, maka hal tersebut tidak sampai membatalkan puasa.
Penjelasan ini memberikan pemahaman bahwa keluarnya air mani dalam kondisi mimpi basah tidak dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa menurut pandangan tertentu dalam fiqih Islam.
Pandangan Ulama
Terkait dengan mengapa mimpi basah tidak membatalkan puasa, ada beberapa argumen yang diajukan oleh para ulama. Salah satunya adalah karena orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan hukum) Allah swt, sebagaimana halnya orang gila dan anak kecil.
Hal ini berarti bahwa saat seseorang dalam keadaan tidur, ia tidak bertanggung jawab atas tindakannya sepenuhnya seperti saat ia sedang sadar.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keluarnya air mani melalui mimpi basah saat puasa tidak membatalkan keabsahan puasa menurut pandangan tertentu dalam fiqih Islam.
Namun, tetap diperlukan pemahaman yang mendalam dan konsultasi dengan ulama untuk memahami lebih lanjut mengenai masalah ini.
(Saepul/Aak)