Mimpi Basah, Batalkah Puasanya? Simak Pandangan Para Ulama

mimpi basah puasa
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Puasa merupakan salah satu ibadah yang penting dalam agama Islam. Setiap Muslim yang telah mencapai usia baligh diwajibkan untuk menjalankan puasa pada bulan Ramadhan.

Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti mimpi basah yang berujung mengeluarkan air mani.

Mimpi Basah Saat Puasa

BACA JUGA: Lapar Mata saat Puasa? Berikut Tips Kuat Menahan Lapar dan Menjaga Pola Minum saat Puasa

Melansir Nahdlatul Ulama, salah satu contoh yang jelas adalah tindakan onani. Onani merupakan proses mengeluarkan mani atau sperma tanpa melakukan senggama, seperti mengeluarkannya dengan tangan sendiri, atau dengan bantuan tangan istri. Tindakan ini secara tegas dianggap membatalkan puasa menurut hukum Islam.

Selain itu, hal lain yang termasuk dalam kategori ini adalah mengeluarkan mani melalui kontak langsung dengan kulit lawan jenis sebagai indera perasa, seperti dengan mencium, menyentuh, dan berpelukan tanpa ada penghalang busana di antara keduanya. Semua proses keluarnya air mani dalam kondisi semacam itu dianggap membatalkan puasa menurut hukum fiqih.

Akan tetapi, apakah mimpi terkait deru nafsu ini saat puasa dapat membatalkan puasa? Dalam literatur fiqih Islam, terdapat pandangan yang berbeda mengenai hal ini. Menurut sebagian ulama, keluarnya air mani melalui mimpi  seperti ii tidak membatalkan puasa, asalkan tidak disertai dengan tindakan yang sengaja dilakukan seperti onani.

Sebagai contoh, Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj menjelaskan, bahwa jika air mani keluar akibat mimpi basah atau disebabkan oleh berpikir pada hal-hal yang tidak senonoh, atau melihat dengan penuh gairah, maka hal tersebut tidak sampai membatalkan puasa.

Penjelasan ini memberikan pemahaman bahwa keluarnya air mani dalam kondisi mimpi basah tidak dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa menurut pandangan tertentu dalam fiqih Islam.

Pandangan Ulama

Terkait dengan mengapa mimpi basah tidak membatalkan puasa, ada beberapa argumen yang diajukan oleh para ulama. Salah satunya adalah karena orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan hukum) Allah swt, sebagaimana halnya orang gila dan anak kecil.

Hal ini berarti bahwa saat seseorang dalam keadaan tidur, ia tidak bertanggung jawab atas tindakannya sepenuhnya seperti saat ia sedang sadar.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keluarnya air mani melalui mimpi basah saat puasa tidak membatalkan keabsahan puasa menurut pandangan tertentu dalam fiqih Islam.

Namun, tetap diperlukan pemahaman yang mendalam dan konsultasi dengan ulama untuk memahami lebih lanjut mengenai masalah ini.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ucapan Happy Wedding Simple
5 Ucapan Happy Wedding Simple dan Estetik
See You Soon
See You Soon Terkena Sanksi di MSC 2024
Perjanjian Paris
Apa Arti Perjanjian Iklim Paris?
MSC 2024
Daftar Tim Lolos Babak Playoff MSC 2024
Bayar UKT Lewat Pinjol
Soal Mahasiswa Bayar UKT Lewat Pinjol, Pengamat Pendidikan: Pemerintah Lempar Tanggung Jawab
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
Euro 2024
Inggris Berhasil Lolos ke Semifinal Euro 2024 Setelah Adu Penalti Dramatis Melawan Swiss
Prediksi Starter Inggris vs Swiss 8 Besar EURO 2024
Prediksi Starter Inggris Vs Swiss, Duel 8 Besar EURO 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024 Hari Kedua
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024