Miliki Ribuan Obat Terlarang, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Muara Uya Kalsel

obat terlarang
Dua pemuda berinisial RM (25) dan JW (20) diamankan polisi atas dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang di Kecamatan Muara Uya, Provinsi Kalimantan Selatan.(web)

Bagikan

TABALONG, TM.ID : Dua pemuda berinisial RM (25) dan JW (20) diamankan polisi atas dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang di Kecamatan Muara Uya, Provinsi Kalimantan Selatan.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong bersama jajaran Polsek Muara Uya telah mengamankan kedua pemuda tersebut.

Petugas yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polrws Tabalong AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Kapolsek Muara Uya Iptu Ahmad Misno meringkus kedua tersangka di depan warung Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya.

“Kedua tersangka kita amankan terkait dugaan kepemilikan obat terlarang,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa (31/1/2023).

Tersangka RM merupakan warga Desa Uwie dan JW sebagai warga Desa Muara Uya kecamatan Muara Uya ditangkap bersama barang bukti berupa ribuan butir obat tanpa merk.

Sebelum penangkapan terhadap kedua tersangka, anggota Polsek Muara Uya menerima laporan adanya balapan liar di Desa Muara Uya, kemudian petugas menuju lokasi dan melihat seseorang mencurigakan yang membuang bungkusan plastik.

Setelah diperiksa bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM.

“Pelaku RM mengakui barang tersebut miliknya dan beberapa titipan dari pelaku JW,” ujar Kapolres Tabalong.

Selanjutnya, petugas membawa RM dan JW ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti 1.032 butir obat tanpa merk, satu bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, dua bungkus berisi 200 butir tanpa merk warna kuning.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkoba, Lemkapi Desak Polri Copot Kombes YBK

Kemudian, lima bungkus berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya.

Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus plastik warna bening, satu telepon seluler, uang tunai Rp95.000 diduga hasil penjualan obat-obatan.

“Kedua pelaku disangkakan tindak pidana Peredaran Obat – obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tutur Kapolres Tabalong.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
cara melihat rating customer gojek (1)
Cara Melihat Rating Customer Gojek, Driver Jangan Salah Ambil Penumpang!
pretasan kripto
Pasar Kripto Rugi Rp8,3 Triliun Gegera Peretasan
Pendapat tentang bullying
Ini Pendapat Kak Seto Tentang Bullying, Potensi Non-Akdemik yang Tidak Tersalurkan?
JNE
JNE Terima Penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta
Dennis Lim
Pernah Punya Bisnis Kasino, Ini Profil dan Biodata Ustaz Dennis Lim
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Marc Marquez Turun Peringkat di MotoGP Belanda
Dianggap Curang, Marc Marquez Turun Peringkat di MotoGP Belanda
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas