Miliki Ribuan Obat Terlarang, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Muara Uya Kalsel

Penulis: Budi

obat terlarang
Dua pemuda berinisial RM (25) dan JW (20) diamankan polisi atas dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang di Kecamatan Muara Uya, Provinsi Kalimantan Selatan.(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TABALONG, TM.ID : Dua pemuda berinisial RM (25) dan JW (20) diamankan polisi atas dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang di Kecamatan Muara Uya, Provinsi Kalimantan Selatan.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong bersama jajaran Polsek Muara Uya telah mengamankan kedua pemuda tersebut.

Petugas yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polrws Tabalong AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Kapolsek Muara Uya Iptu Ahmad Misno meringkus kedua tersangka di depan warung Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya.

“Kedua tersangka kita amankan terkait dugaan kepemilikan obat terlarang,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa (31/1/2023).

Tersangka RM merupakan warga Desa Uwie dan JW sebagai warga Desa Muara Uya kecamatan Muara Uya ditangkap bersama barang bukti berupa ribuan butir obat tanpa merk.

Sebelum penangkapan terhadap kedua tersangka, anggota Polsek Muara Uya menerima laporan adanya balapan liar di Desa Muara Uya, kemudian petugas menuju lokasi dan melihat seseorang mencurigakan yang membuang bungkusan plastik.

Setelah diperiksa bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM.

“Pelaku RM mengakui barang tersebut miliknya dan beberapa titipan dari pelaku JW,” ujar Kapolres Tabalong.

Selanjutnya, petugas membawa RM dan JW ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti 1.032 butir obat tanpa merk, satu bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, dua bungkus berisi 200 butir tanpa merk warna kuning.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkoba, Lemkapi Desak Polri Copot Kombes YBK

Kemudian, lima bungkus berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya.

Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus plastik warna bening, satu telepon seluler, uang tunai Rp95.000 diduga hasil penjualan obat-obatan.

“Kedua pelaku disangkakan tindak pidana Peredaran Obat – obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tutur Kapolres Tabalong.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mengenal Closed Loop Supply Chain Dari Nako Daur Baur
Mengenal Closed Loop Supply Chain Dari Nako Daur Baur
Superman: Langkah Awal Pembangunan DC Universe?
Superman: Langkah Awal Pembangunan DC Universe?
phk massal Microsoft
Microsoft PHK 9.100 Karyawan, Divisi Xbox dan Studio Gim Paling Terdampak!
Nostalgia Menjadi Strategi, Persib Kenalkan Pemain Baru Lewat Kartu Pos
Nostalgia Menjadi Strategi, Persib Kenalkan Pemain Baru Lewat Kartu Pos
Gelandang Muda Persib Bandung Gabung Persijap Jepara, Adhitia: Butuh Kesempatan Lebih Banyak 
Gelandang Muda Persib Bandung Gabung Persijap Jepara, Adhitia: Butuh Kesempatan Lebih Banyak 
Berita Lainnya

1

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Gold's Gym Mendadak Tutup Hampir Seluruh Cabang, Member Tuntut Refund Rp4,4 Miliar!

4

Pay Per View Byon Combat: Meninjau Salah Satu Konsep Bisnis Heart dan Hub Combat Sport Asia 

5

12.707 Pendaftar! Beasiswa Aperti BUMN Buka Jalan bagi Mahasiswa Berprestasi Seluruh Indonesia
Headline
Teras Cihampelas Terancam Dibongkar
Teras Cihampelas Terancam Dibongkar
Alami Kebocoran Ruang Mesin, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam
Alami Kebocoran Ruang Mesin, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam
Lanjutkan Tradisi Promosi, 12 Pemain Muda Menuju Tim Utama Persija
Lanjutkan Tradisi Promosi, 12 Pemain Muda Menuju Tim Utama Persija
Persib Sukses Datangkan Bek Tengah Jebolan Argentinos Juniors 
Persib Sukses Datangkan Bek Tengah Jebolan Argentinos Juniors 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.