BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Baru-baru ini terdapat video viral yang memperlihatkan seorang pria yang ingin menukar uang logam seberat 8 kilogram di Bank Indonesia, namun justru mendapat perlakuan yang dinilai tidak pantas.
Kejadian tersebut terekam dalam video berdurasi 1 menit 30 detik yang kini ramai dibicarakan di media sosial X melalui unggahan akun @blackshark7890.
Dalam video itu, pria tersebut mengaku uang logam yang ia bawa tidak diterima untuk ditukar oleh pihak Bank Indonesia. Bahkan, sebelum sempat masuk ke gedung, seorang petugas keamanan Bank Indonesia menyarankan agar uang logam tersebut dibuang saja.
“Ini suruh dibuang lho, disuruh dibuang sama pegawai BI. Kita emosi, 8 kilo uang logam masih berlaku, gimana pelayanan BI,” ucap pria itu sambil menunjuk ke arah petugas keamanan.
Pria tersebut mengungkapkan ia pertama kali ditolak oleh petugas keamanan sebelum akhirnya diberitahu bahwa uang logam yang ia bawa tidak bisa ditukar. Hal ini kemudian memicu kekecewaan yang ia ungkapkan dalam video tersebut.
Ketentuan Bank Indonesia
Merujuk laman resmi Bank Indonesia, terdapat aturan khusus terkait penukaran uang logam. Bank Indonesia menyediakan layanan kas keliling untuk memudahkan masyarakat menukar uang Rupiah, baik dalam bentuk kertas maupun logam, selama ketersediaan masih ada.
Namun, untuk uang logam, penukaran dibatasi hingga 250 keping per pecahan. Sementara itu, uang kertas hanya dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan sesuai alokasi yang ditetapkan.
Uang yang dapat ditukarkan harus berupa uang Rupiah dari berbagai tahun emisi, selama masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, dalam video yang viral tersebut, pria itu tidak menunjukkan tahun emisi dari uang logam yang ia bawa.
BACA JUGA: Lowongan Kerja Bank Indonesia Terbaru 2024, Ini Syaratnya
Hingga saat ini, pihak Bank Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut. Video ini telah memicu berbagai reaksi dari warganet, yang mempertanyakan prosedur pelayanan dan sikap petugas keamanan terhadap masyarakat yang ingin menukar uang logam di Bank Indonesia.
(Virdiya/Usk)