Menteri PANRB Bakal Beri Sanksi Pejabat dan ASN yang Langgar Bukber

bukber
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Abdullah Azwar Anas, akan menjatuhkan sanksi kepada pejabat dan ASN di lingkungan pemerintahan yang melanggar larangan bupa puasa bersama (bukber)

Sanksi tersebut sesuai PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasalnya, kata Anas, pegawai negeri sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar Anas, Kamis (23/3/2023).

Anas menegaskan, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan bukber bagi ASN dan pejabat memiliki tujuan yang baik khususnya dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19.

BACA JUGA: BEM UI Buat Meme Puan Maharani Tikus, PDIP Baper?

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” kata dia, melansir Beritasatu.

Anas juga menegaskan, arahan tersebut hanya diperuntukkan di lingkungan pemerintah. Masyarakat tidak ada larangan sama sekali menyelenggarakan buka puasa bersama.

“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” imbuh Anas.

Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

(Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
YANGWANG U8L
BYD Yangwang U8L Dilapisi Emas 24 Karat, Lebih Menggoda dari Rolls-Royce Termurah!
prabowo approval rating
DPR Bangga dengan Prabowo pada Approval Rating Pemimpin, Sudah Capai Apa?
Elon Musk DOGE
Elon Musk ‘Mundur’ dari DOGE? Fokus ke Tesla, tapi Masih Kawal Uang Negara!
Tari Topeng Bekasi
Tari Topeng Bekasi yang Masih Lestari Sejak Era Kemerdekaan
hari bumi sedunia
Peringati Hari Bumi Sedunia, Jakarta Bakal Padam 1 Jam Malam Ini!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Sungai Bekasi Tarumanegara
Mengembalikan Peradaban Sungai di Wilayah Bekasi, Layaknya Masa Kerajaan Tarumanegara
Persib Bandung
Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot
santri gontor tertimpa longsor
29 Santri Gontor Tertimpa Longsor, 4 Santri Meninggal!
Patrice Evra
Dari Old Trafford ke Oktagon, Patrice Evra Siap Debut di MMA

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.