JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Benarkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim akan menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024?
Isu tentang ganti seragam sekolah tersebut cukup heboh di media sosial, sehingga membuat warganet gusar dan melontarkan protes kepada Nadiem Makarim.
Bahkan ada warganet yang minta Nadiem mundur dari kursi menteri Kemendikbud Ristek akibat isu seragam sekolah 2024 tersebut.
Padahal Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, sampai saat ini masih berlaku.
Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, ada dua jenis seragam yang diwajibkan, yakni pakaian seragam nasional dan pramuka. Selain dua jenis seragam itu, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah.
Sedangkan, aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya. Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.
BACA JUGA: Pramuka Dicabut Sebagai Eskul Wajib di Sekolah? DPR RI: Kebablasan!
Pada Pasal 3 ayat 1 Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tersebut ditentukan bahwa jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas:
a. Pakaian Seragam Nasional;
b. Pakaian Seragam Pramuka.
Pada ayat 2 disebutkan bahwa, selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.
Aturan pada Pasal 4 berbunyi:
Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.
Untuk warna seragam sekolah telah ditentukan pada Pasal 5 sebagai berikut:
Ayat 1
Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
b. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua;
c. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Demikian aturan pemerintah yang masih berlaku mengenai penggunaan seragam sekolah tingkat dasar dan menengah.
(Aak)