JAKARTA,TM.ID : Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa 10 pegawai negeri sipil yang terkait dengan kasus dugaan penyelewengan tunjangan kinerja (tukin) sudah berstatus non job dan sedang dalam proses administrasi selanjutnya.
“Dari internal waktu itu sudah di-nonjob-kan. Sedang dalam proses administrasi selanjutnya,” kata Arifin kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/4/2023), usai menghadiri rapat soal pertambangan dengan Presiden Joko Widodo.
Pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite, juga telah dipanggil untuk diperiksa oleh KPK.
Menteri ESDM Arifin mengatakan Pelaksana harian Dirjen Minerba memang tidak bisa hadir pada pemanggilan pertama karena sedang kurang enak badan, namun dia memastikan yang bersangkutan akan hadir pada pemanggilan selanjutnya.
BACA JUGA: KPK Cekal 10 Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 pegawai negeri sipil di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan tunjangan kinerja (tukin). Potensi kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Meski demikian, KPK belum membeberkan siapa saja para tersangka yang ditetapkan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh KPK, uang tunai senilai Rp1,3 miliar ditemukan di Apartemen Pakubuwono, Jakarta. Namun, KPK tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang sedang disidik. Penyidik masih mendalami keterkaitan uang dan apartemen tersebut dengan kasus yang disidik.
“Kami dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada, tetapi kami enggak tahu secara hukum punya siapa itu, bisa saja di sana hanya umpan, kami enggak tahu,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
(Budis)