MenpanRB Keluarkan SE Judi Online, PNS Terlibat Disanksi Tegas

Penulis: agus

aset sitaan judol, judi online, judol pelajar mahasiswa
Ilustrasi-Judi Online (Dok. Teropong Media)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menertibkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.

Anas menegaskan judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, psikologis dan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” kata Anas, Selasa (24/9/2024).

Diketahui, larangan judi online tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No.5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” ucap Anas.

Anas meminta kepada PPK, jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan biisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan. Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang.

BACA JUGA: OJK Tegaskan 6.000 Rekening Judi Online Tak Bisa Mengakses Layanan Keuangan

Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.

Dalam surat tersebuut dijelaskan,ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring.PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal ayat (2) UU No.20/2023 tentang ASN.

Anas menjelaskan, bahwa SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terliibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring,dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja.

“Atau pemutusan hubungan kerja non -ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” kata Anas.

Tak hanya itu, Anas juga menegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini.

Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan Upaya yang dilakukan masing-masing instansi,kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aisar Khaled
Aisar Khaled Bongkar Penghasilan Miliaran dari YouTube!
SAKA Museum Bali
SAKA Museum Bali Diakui Sebagai Museum Tercantik Dunia
Mahasiswa Unair
Mahasiswa UNAIR Juara 1 National Essay Competition (NEC) 2025: Inovasi Pendidikan Berbasis Metaverse dan Blockchain
Satgas Anti Rentenir
21 Koperasi Bermasalah, Satgas Anti Rentenir Laporkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung
Film Lagu
5 Lagu Indonesia yang Sukses Diangkat Jadi Film
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat
Komaruddin Hidayat Resmi Jabat Ketua Dewan Pers 2025-2028
pelecehan seksual Indrive
Oknum Driver inDrive Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Penumpang di Cileunyi Bandung
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Real Mallorca La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Strategi Bisnis Purple Cow Sapi Ungu
Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.