MenpanRB Keluarkan SE Judi Online, PNS Terlibat Disanksi Tegas

Permainan Berbalut Judi Online
Ilustrasi-Judi Online (Dok. Teropong Media)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menertibkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.

Anas menegaskan judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, psikologis dan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” kata Anas, Selasa (24/9/2024).

Diketahui, larangan judi online tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No.5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” ucap Anas.

Anas meminta kepada PPK, jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan biisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan. Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang.

BACA JUGA: OJK Tegaskan 6.000 Rekening Judi Online Tak Bisa Mengakses Layanan Keuangan

Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.

Dalam surat tersebuut dijelaskan,ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring.PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal ayat (2) UU No.20/2023 tentang ASN.

Anas menjelaskan, bahwa SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terliibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring,dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja.

“Atau pemutusan hubungan kerja non -ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” kata Anas.

Tak hanya itu, Anas juga menegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini.

Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan Upaya yang dilakukan masing-masing instansi,kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya