MenpanRB Keluarkan SE Judi Online, PNS Terlibat Disanksi Tegas

Penulis: agus

aset sitaan judol, judi online, judol pelajar mahasiswa
Ilustrasi-Judi Online (Dok. Teropong Media)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menertibkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.

Anas menegaskan judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, psikologis dan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” kata Anas, Selasa (24/9/2024).

Diketahui, larangan judi online tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No.5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” ucap Anas.

Anas meminta kepada PPK, jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan biisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan. Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang.

BACA JUGA: OJK Tegaskan 6.000 Rekening Judi Online Tak Bisa Mengakses Layanan Keuangan

Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.

Dalam surat tersebuut dijelaskan,ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring.PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal ayat (2) UU No.20/2023 tentang ASN.

Anas menjelaskan, bahwa SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terliibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring,dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja.

“Atau pemutusan hubungan kerja non -ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” kata Anas.

Tak hanya itu, Anas juga menegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini.

Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan Upaya yang dilakukan masing-masing instansi,kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
One Piece 1153
One Piece 1153 Siap Rilis 29 Juni, Cek Spoilernya!
Inter Milan
Inter Milan Bungkam River Plate 2-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
Nusron Tegaskan: Sawah Harus Dilindungi dari Alih Fungsi
Nusron Tegaskan: Sawah Harus Dilindungi dari Alih Fungsi
Rifky Dwi Septiawan Akhirnya Tentukan Masa Depan
Sempat Diisukan Gabung Persib, Rifky Dwi Septiawan Akhirnya Tentukan Masa Depan
Persib Siapkan Surat PHK Untuk Seluruh Striker di Liga 1 Lewat Alfeandra Dewangga
Persib Siapkan Surat PHK Untuk Seluruh Striker di Liga 1 Lewat Alfeandra Dewangga
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru

5

Satgas PASTI Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dan Penawaran Investasi Tanpa Izin
Headline
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
longsor cisewu garut
Longsor di Cisewu Garut, Satu Keluarga Tewas Tertimbun Tanah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.