JAKARTA,TM.ID: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menginstruksikan untuk menyapu bersih seluruh ruang digital dan platform media sosial dari konten judi online dalam waktu sepekan. Keputusan ini merupakan langkah tegas dalam mengatasi permasalahan judi online yang meresahkan masyarakat.
Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2023 adalah aturan yang diteken oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada tanggal 14 September 2023. Instruksi ini memiliki tujuan utama, yaitu memberantas judi online dan judi slot dari seluruh platform digital, termasuk platform media sosial dan platform lainnya. Instruksi ini juga mencakup upaya pencegahan agar konten judi online tidak meresap ke situs-situs lembaga pemerintahan.
“Melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya dalam waktu tujuh hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan,” demikian bunyi instruksi tersebut, dikutip Jumat (15/9/2023).
Instruksi ini menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, untuk melakukan upaya preventif dan proaktif dalam waktu tujuh hari sejak instruksi ini dikeluarkan.
Upaya ini termasuk penghapusan konten judi online dari platform digital, media sosial, dan platform lainnya. Langkah ini diambil untuk memberikan respons cepat terhadap permasalahan judi online yang semakin mengkhawatirkan.
Selain membersihkan konten judi online, instruksi ini juga menginstruksikan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengidentifikasi secara berkala nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online. Langkah ini penting untuk melacak dan memutus rantai perjudian online yang merugikan masyarakat.
“Menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk Penyelenggara Jasa Internet untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang mengatur moderasi konten, dan memastikan sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang,” bunyi instruksi tersebut.
Instruksi Menkominfo juga mendorong edukasi dan sosialisasi secara masif dan efektif tentang bahaya judi online. Upaya ini bertujuan untuk mengkampanyekan anti-judi online ke seluruh masyarakat. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak negatif judi online, diharapkan akan tercipta kesadaran untuk menjauh dari aktivitas perjudian tersebut.
BACA JUGA: Menkominfo Perintahkan Sapu Bersih Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan bekerja sendiri dalam pemberantasan judi online. Instruksi ini juga mencakup kerjasama dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, penyelenggara nama domain internet, otoritas perbankan, dan pihak-pihak terkait lainnya. Kerjasama ini akan memastikan penuntasan masalah judi online secara menyeluruh, hingga ke akarnya.
Instruksi Menkominfo juga melarang seluruh pejabat hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online. Larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
Menkominfo Budi Arie Setiadi telah memerintahkan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk “menyapu bersih” ruang digital dari konten-konten judi online dalam waktu seminggu ke depan. Upaya ini akan melibatkan pemutusan akses dan penghapusan konten-konten yang melanggar hukum terkait judi online.
Sebelum instruksi ini dikeluarkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi judi online di Indonesia. Langkah-langkah ini mencakup pemutusan akses ke situs web, penyusunan daftar hitam bagi rekening bank yang terafiliasi dengan judi slot, dan pemantauan situs-situs web pemerintah yang disusupi oleh konten judi online ilegal.
Dari tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 938.106 konten dan situs judi online. Konten-konten ini ditemukan di berbagai situs web, platform berbagi konten, dan media sosial. Selain itu, sebanyak 9.052 situs pemerintahan juga teridentifikasi mengandung konten judi online sejak 1 Januari 2022 hingga 6 September 2023.
(Budis)