BANDUNG.TM.ID Apakah kamu mengetahui perbedaan hisab dan rukyat? Kedua istilah tersbeut merupakan metode yang dipakai untuk menentukan awal bulan yang ada dalam kalender Hijriah atau kalender islam. Kalender Hijrian berbeda dengan sistem penanggalan kalender Masehi.
Penentuan awal bulan HIjriah bisa kamu lakukan menggunakan metode hisab dan rukyat. Lalu apa perbedaan keduanya? Simak penjelasan mengenai pengertian keduanya dan perbedaannya berikut!
Perbedaan dan Pengertian Metode Hisab dan Rukyat
Rukyat secara bahasa artinya melihat. Dalam konteks penentuan awal bulan Hijriah, rukyat artinya bisa melihat hilal atau bulan baru yang ada di ufuk. Bisa menggunakan mata kepala langsung dan menggunakan alat bantu teropong.
Kalau dalam metode rukyat, hilal atau bulan baru harus terlihat benar-benar pasti. Hal tersebut untuk menentukan dan memastikan apakah kita sudah memasuki awal bulan Ramadhan atau belum. Rukyat hilal biasanya digelar melalui sidang isbat,
Searah bahasa, metode hisab artinya menghitung. Dalam metode hisab, penentuan awal bulan Hijriah mengandalkan hitungan ilmu falak atau astronomi untuk memastikan apakah hilal tersebut sudah wujud atau belum.
Dalam metode hisab, tidak perlu benar melihat hilal secara langsung. Metode ini cukup di hitung dengan perhitungan matematis, astronomis. Dengan metode hisab ini, penentuan awal bulan di tahun berikutnya sudah bisa di tentukan dari sekarang.
Menyikapi Perbedaan Metode Hisab dan Rukyat
MUI sudah menyebutkan, kedua metode ini sama-sama berasal dari ijtihad ulama. Tidak ada yang salah dengan metode hisab dan rukyat sebagai bagian dari ijtihad. Menurut sabda Nabi, ketika mujtahid benar, maka dia akan mendapat pahala, tapi jika keliru dia tetap mendapat satu pahala.
Menyikapi metode hisab dan rukyat terkait dengan penentuan awal hilal, MUI mengeluarkan Fatwa nomor 2 tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadhan, Dzulhijjah, dan Syawal. Fatwa tersebut menyatakan, penetapan awal bulan berdasarkan metode hisab dan rukyat oleh Pemerintah RI melalui Menteri Agama dan berlakunya secara nasional.
Umat isam di Indonesia juga wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Dzulhijjah, dan Syawal. Fatwa tersebut juga mengatur bahwa dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal. dan Dzulhijjah. Menteri Agama juga berkonsultasi dengan MUI, ormas islam dan instansi terkait, melansir detiknews.
BACA JUGA: Alasan Pemantauan Hilal Digunakan Sebagai Penentu Awal Bulan Syawal?
(Kaje)