Mengetahui Perbedaan Metode Hisab dan Rukyat

metode hisab dan rukyat
(Web)

Bagikan

BANDUNG.TM.ID Apakah kamu mengetahui perbedaan hisab dan rukyat? Kedua istilah tersbeut merupakan metode yang dipakai untuk menentukan awal bulan yang ada dalam kalender Hijriah atau kalender islam. Kalender Hijrian berbeda dengan sistem penanggalan kalender Masehi.

Penentuan awal bulan HIjriah bisa kamu lakukan menggunakan metode hisab dan rukyat. Lalu apa perbedaan keduanya? Simak penjelasan mengenai pengertian keduanya dan perbedaannya berikut!

Perbedaan dan Pengertian Metode Hisab dan Rukyat

Rukyat secara bahasa artinya melihat. Dalam konteks penentuan awal bulan Hijriah, rukyat artinya bisa melihat hilal atau bulan baru yang ada di ufuk. Bisa menggunakan mata kepala langsung dan menggunakan alat bantu teropong.

Kalau dalam metode rukyat, hilal atau bulan baru harus terlihat benar-benar pasti. Hal tersebut untuk menentukan dan memastikan apakah kita sudah memasuki awal bulan Ramadhan atau belum. Rukyat hilal biasanya digelar melalui sidang isbat,

Searah bahasa, metode hisab artinya menghitung. Dalam metode hisab, penentuan awal bulan Hijriah mengandalkan hitungan ilmu falak atau astronomi untuk memastikan apakah hilal tersebut sudah  wujud atau belum.

Dalam metode hisab, tidak perlu benar melihat hilal secara langsung. Metode ini cukup di hitung dengan perhitungan matematis, astronomis. Dengan metode hisab ini, penentuan awal bulan di tahun berikutnya sudah bisa di tentukan dari sekarang.

Menyikapi Perbedaan Metode Hisab dan Rukyat

MUI sudah menyebutkan, kedua metode ini sama-sama berasal dari ijtihad ulama. Tidak ada yang salah dengan metode hisab dan rukyat sebagai bagian dari ijtihad. Menurut sabda Nabi, ketika mujtahid benar, maka dia akan mendapat pahala, tapi jika keliru dia tetap mendapat satu pahala.

Menyikapi metode hisab dan rukyat terkait dengan penentuan awal hilal, MUI mengeluarkan Fatwa nomor 2 tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadhan, Dzulhijjah, dan Syawal. Fatwa tersebut menyatakan, penetapan awal bulan berdasarkan metode hisab dan rukyat oleh Pemerintah RI melalui Menteri Agama dan berlakunya secara nasional.

Umat isam di Indonesia juga wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Dzulhijjah, dan Syawal. Fatwa tersebut juga mengatur bahwa dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal. dan Dzulhijjah. Menteri Agama juga berkonsultasi dengan MUI, ormas islam dan instansi terkait, melansir detiknews.

BACA JUGA: Alasan Pemantauan Hilal Digunakan Sebagai Penentu Awal Bulan Syawal?

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jetour g700
Jetour Pamerkan Jetour G700, SUV Amfibi!
Boruto Season 2
Setelah 2 Tahun Vakum, Boruto Comeback dengan Season 2!
Peran Utama Film Gundik
Awalnya Bukan Luna Maya! Anggy Umbara Bocorkan Fakta di Balik Pemilihan Peran Utama Film Gundik
noel sidak
Viral, Noel Dicueki saat Sidak Kantor di Pekanbaru: Kayak di Surabaya?
MPL ID
MPL ID x NBA, Saat Esports dan Basket Bersatu di Satu Arena
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Inter Milan vs AC Milan Selain Yalla Shoot di Semifinal Coppa Italia Leg 2

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.