Mengenal VCS Beserta Pasal Hukum yang Bisa Menjerat

Penulis: Saepul

vcs
ilustrasi (Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Baru-baru ini istilah VCS atau video call sex ramai, usai video viral tak senonoh yang diduga melibatkan seorang kepala desa (Kades) dari Jeneponto, Sulawesi Selatan dengan seorang wanita.

Sesuai namanya, saat orang melakukan VCS akan berkomunikasi dengan menampilkan unsur sensual, baik dari foto maupun video dan sebagainya.

Dengan demikian, kegiatan tersebut mempunyai makna negatif dan tidak bisa dipisahkan dengan aktivitas berbau pornografi.

BACA JUGA: Dinar Candy Diseret ke Kantor Polisi, Dituduh Selingkuh dan Video Call Sex

VCS juga bisa ditemukan di media sosial, seperti, Facebook, Twitter, mauupun Telegram dan semacamnya. Istilah ini kerap juga digunakan sebagai hastag atau tagar yang menandakan transaksi prostitusi online. Lewat penggunaan hastag atau kata-kata VCS, seseorang berusaha mendapatkan customer.

VCS Menurut Pandangan Hukum

VCS lantaran masuk pada ranah pornografi, tentunya melanggar hukum. Merangkum beberapa sumber, menurut hukum, pelaku kegiatan ini bisa dijerat beberapa pasal hukum, seperti UU Pornografi dan UU ITE.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, pasal 4 ayat 1 tentang Pornografi disebutkan, larangan bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit.

Adapun yang dimaksud pornografi secara eksplisit, berikut adalah rinciannya:

a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. Kekerasan seksual;

c. Masturbasi atau onani;

d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. Alat kelamin; atau

f. Pornografi anak.

2) Transaksi VCS Menurut UU ITE

Sementara itu, transaksi VCS juga bisa menjerat seseorang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya dalam pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 yang di dalamnya terdapat frasa “melanggar kesusilaan”, sedangkan VCS bisa termasuk di dalamnya. Adapun pasal tersebut berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.”

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
maxresdefault
BWF Gelar Piala Dunia AirBadminton Pertama di UEA
Clara Shinta
Umumkan Menikah, Clara Shinta Kini Punya Nama Baru Pemberian Ustaz Terkenal!
kunjungan pm malaysia-1
Prabowo Sambut Hangat Kedatangan PM Malaysia
Finalis MasterChef Malaysia
Eks Finalis MasterChef Divonis 34 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan ART
Suyou
Hero Suyou Mulai Jarang Dipakai di MLBB S37, Kenapa Ya?
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

4

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut

5

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.