Mengenal VCS Beserta Pasal Hukum yang Bisa Menjerat

vcs
ilustrasi (Istimewa)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Baru-baru ini istilah VCS atau video call sex ramai, usai video viral tak senonoh yang diduga melibatkan seorang kepala desa (Kades) dari Jeneponto, Sulawesi Selatan dengan seorang wanita.

Sesuai namanya, saat orang melakukan VCS akan berkomunikasi dengan menampilkan unsur sensual, baik dari foto maupun video dan sebagainya.

Dengan demikian, kegiatan tersebut mempunyai makna negatif dan tidak bisa dipisahkan dengan aktivitas berbau pornografi.

BACA JUGA: Dinar Candy Diseret ke Kantor Polisi, Dituduh Selingkuh dan Video Call Sex

VCS juga bisa ditemukan di media sosial, seperti, Facebook, Twitter, mauupun Telegram dan semacamnya. Istilah ini kerap juga digunakan sebagai hastag atau tagar yang menandakan transaksi prostitusi online. Lewat penggunaan hastag atau kata-kata VCS, seseorang berusaha mendapatkan customer.

VCS Menurut Pandangan Hukum

VCS lantaran masuk pada ranah pornografi, tentunya melanggar hukum. Merangkum beberapa sumber, menurut hukum, pelaku kegiatan ini bisa dijerat beberapa pasal hukum, seperti UU Pornografi dan UU ITE.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, pasal 4 ayat 1 tentang Pornografi disebutkan, larangan bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit.

Adapun yang dimaksud pornografi secara eksplisit, berikut adalah rinciannya:

a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. Kekerasan seksual;

c. Masturbasi atau onani;

d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. Alat kelamin; atau

f. Pornografi anak.

2) Transaksi VCS Menurut UU ITE

Sementara itu, transaksi VCS juga bisa menjerat seseorang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya dalam pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 yang di dalamnya terdapat frasa “melanggar kesusilaan”, sedangkan VCS bisa termasuk di dalamnya. Adapun pasal tersebut berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.”

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gregoria Mariska Tunjung
Gregoria Mariska Tunjung Tetap Tinggal di Pelatnas Cipayung Usai Menikah
pos pp miras
Bapak-Bapak Datangi Pos PP, Kesal Jadi Tempat Miras!
Siswa KBB tewas mendalami peran
Siswa SMK di KBB Tewas saat Teater, Diduga Terlalu Mendalami Peran
Adik bunuh Kakak perkara warisan
Adik Tega Bunuh Kaka, Perkara Warisan Pedang Melayang
Indef Danantara
Indef Sebut Danantara akan Perkuat Ekosistem BUMN
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!

5

Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Jangan Tunggu Sampai Rusak Semua!
Headline
6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Efisiensi Anggaran, 6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.