BANDUNG,TM.ID: Baru-baru ini istilah VCS atau video call sex ramai, usai video viral tak senonoh yang diduga melibatkan seorang kepala desa (Kades) dari Jeneponto, Sulawesi Selatan dengan seorang wanita.
Sesuai namanya, saat orang melakukan VCS akan berkomunikasi dengan menampilkan unsur sensual, baik dari foto maupun video dan sebagainya.
Dengan demikian, kegiatan tersebut mempunyai makna negatif dan tidak bisa dipisahkan dengan aktivitas berbau pornografi.
BACA JUGA: Dinar Candy Diseret ke Kantor Polisi, Dituduh Selingkuh dan Video Call Sex
VCS juga bisa ditemukan di media sosial, seperti, Facebook, Twitter, mauupun Telegram dan semacamnya. Istilah ini kerap juga digunakan sebagai hastag atau tagar yang menandakan transaksi prostitusi online. Lewat penggunaan hastag atau kata-kata VCS, seseorang berusaha mendapatkan customer.
VCS Menurut Pandangan Hukum
VCS lantaran masuk pada ranah pornografi, tentunya melanggar hukum. Merangkum beberapa sumber, menurut hukum, pelaku kegiatan ini bisa dijerat beberapa pasal hukum, seperti UU Pornografi dan UU ITE.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, pasal 4 ayat 1 tentang Pornografi disebutkan, larangan bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit.
Adapun yang dimaksud pornografi secara eksplisit, berikut adalah rinciannya:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.
2) Transaksi VCS Menurut UU ITE
Sementara itu, transaksi VCS juga bisa menjerat seseorang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya dalam pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 yang di dalamnya terdapat frasa “melanggar kesusilaan”, sedangkan VCS bisa termasuk di dalamnya. Adapun pasal tersebut berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.”
(Saepul/Budis)