Mengenal VCS Beserta Pasal Hukum yang Bisa Menjerat

vcs
ilustrasi (Istimewa)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Baru-baru ini istilah VCS atau video call sex ramai, usai video viral tak senonoh yang diduga melibatkan seorang kepala desa (Kades) dari Jeneponto, Sulawesi Selatan dengan seorang wanita.

Sesuai namanya, saat orang melakukan VCS akan berkomunikasi dengan menampilkan unsur sensual, baik dari foto maupun video dan sebagainya.

Dengan demikian, kegiatan tersebut mempunyai makna negatif dan tidak bisa dipisahkan dengan aktivitas berbau pornografi.

BACA JUGA: Dinar Candy Diseret ke Kantor Polisi, Dituduh Selingkuh dan Video Call Sex

VCS juga bisa ditemukan di media sosial, seperti, Facebook, Twitter, mauupun Telegram dan semacamnya. Istilah ini kerap juga digunakan sebagai hastag atau tagar yang menandakan transaksi prostitusi online. Lewat penggunaan hastag atau kata-kata VCS, seseorang berusaha mendapatkan customer.

VCS Menurut Pandangan Hukum

VCS lantaran masuk pada ranah pornografi, tentunya melanggar hukum. Merangkum beberapa sumber, menurut hukum, pelaku kegiatan ini bisa dijerat beberapa pasal hukum, seperti UU Pornografi dan UU ITE.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, pasal 4 ayat 1 tentang Pornografi disebutkan, larangan bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit.

Adapun yang dimaksud pornografi secara eksplisit, berikut adalah rinciannya:

a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. Kekerasan seksual;

c. Masturbasi atau onani;

d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. Alat kelamin; atau

f. Pornografi anak.

2) Transaksi VCS Menurut UU ITE

Sementara itu, transaksi VCS juga bisa menjerat seseorang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya dalam pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 yang di dalamnya terdapat frasa “melanggar kesusilaan”, sedangkan VCS bisa termasuk di dalamnya. Adapun pasal tersebut berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.”

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pamali Sunda
6 Pamali Makanan di Sunda: Dari Cobek hingga Pisang, Apa Maknanya?
upaya mendikdasmen atasi angka bunuh diri pelajar
Mendikdasmen Siapkan Strategi Cegah Pelajar Bunuh Diri!
Justus Steakhouse Bandung
Dapatkan Steak Premium di Justus Steakhouse Dengan Promo Ini!
Capim KPK Janjikan Gebrakan Pencegahan Tipikor Sejak Dini
Pemilu 2024 netralitas asn
DPC PDIP Kota Tangerang Minta ASN/TNI/POLRI Patuhi Putusan MK No136/2024
Berita Lainnya

1

Sopir Truk Tabrakan Beruntun di Cipularang Ditetapkan Jadi Tersangka

2

Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

3

Tabrak Mati Pejalan Kaki, Ini Aktivitas Nyetir Sambil Oral Seks Mahasiswa di Sleman

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
OJK Judi Online
OJK Minim Peran dalam Pemberantasan Judi Online, Primus: "Jangan-jangan banyak yang terlibat?"
pegawai komdigi judi online-9
1 Lagi Buronan Mafia Judol Komdigi Diringkus Polisi!
mahasiswi ITB meninggal
Mahasiswa ITB Tewas Mengenaskan di Parkiran Apartemen Jatinangor!
Pemain Timnas indonesia yang dicoret Shin Tae-yong
Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot, Status Garuda Wajib Menang!