Mengenal Tugas dan Wewenang KPU Dalam Pemilu

[info_penulis_custom]
KPU Usut Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taipe
KPU Usut Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taipe (RRI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tugas dan kewenangan yang terdapat dalam Pasal 12 dan 13 UU no 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Melalui perannya yang sangat penting, KPU memiliki tanggung jawab dengan sejumlah tahapan dan proses saat penyelanggaraan Pemilu: 

  • Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,
  • Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
  • Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
  • Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,
  • Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi,
  • Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,
  • Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu,
  • Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya,
  • Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu,
  • Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat,
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan
  • Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Opsi KPU Gelar Debat Capres-Cawapres di Luar Jakarta

Dalam Pasal 13 UU 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, KPU memiliki kewenangan yaitu:

  • Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
  • menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
  • menetapkan peserta pemilu,
  • menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
  • menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya,
  • menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,
  • menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan,
  • membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN,
  • mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN,
  • menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
  • menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan
  • mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan
  • melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
letjen djaka dirjen bea cukai
Prabowo Tunjuk Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai karena 'Karib'? Ini Kata Gerindra
Hari Nelayan Palabuhanratu ke-65 - Disparbud Jabar
Festival Hari Nelayan Palabuhanratu: Tradisi, Seni, dan Konservasi Laut
Sanksi denda buang sampah sembarangan di Cianjur - Instagram DLH Cianjur
DLH Cianjur Terapkan Denda Rp500 Ribu untuk Pelanggar Buang Sampah!
mata tiba-tiba bengkak-1
Cara Mengatasi Mata Tiba-tiba Bengkak, Kompres Air Hangat!
Kata I Made Wirawan Usai Mentornya Mundur Dari Persib
Kata I Made Wirawan Usai Mentornya Mundur Dari Persib 
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Seorang Warga di Cikahuripan Lembang Diduga Terseret Longsor, Masih Dalam Pencarian

4

Jembatan Terapung Cijeruk Roboh Kedaraan Bermotor Terjabak

5

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB
Headline
Diskon Tarif Listrik 50%
Cek, Diskon Tarif Listrik 50% akan Diberlakukan Lagi Bulan Depan
Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung
Kasus Korupsi Kebun Binatang, Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung
Jelang Idul Adha, DKPP Kota Bandung Libatkan Tim Ahli dan Teknologi Digital
Jelang Idul Adha, DKPP Kota Bandung Libatkan Tim Ahli dan Teknologi Digital
Daftar Enam Paket Insentif Ekonomi, Berlaku Mulai Juni
Daftar Enam Paket Insentif Ekonomi, Berlaku Mulai Juni

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.