Mengenal Tugas dan Wewenang KPU Dalam Pemilu

Penulis: Anisa

KPU Usut Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taipe
KPU Usut Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taipe (RRI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tugas dan kewenangan yang terdapat dalam Pasal 12 dan 13 UU no 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Melalui perannya yang sangat penting, KPU memiliki tanggung jawab dengan sejumlah tahapan dan proses saat penyelanggaraan Pemilu: 

  • Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,
  • Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
  • Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
  • Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,
  • Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi,
  • Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,
  • Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu,
  • Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya,
  • Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu,
  • Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat,
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan
  • Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Opsi KPU Gelar Debat Capres-Cawapres di Luar Jakarta

Dalam Pasal 13 UU 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, KPU memiliki kewenangan yaitu:

  • Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
  • menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
  • menetapkan peserta pemilu,
  • menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
  • menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya,
  • menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,
  • menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan,
  • membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN,
  • mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN,
  • menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
  • menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan
  • mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan
  • melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
review rumah subsidi
Review Rumah Subsidi dari Pemerintah, Perekam Nyeletuk Bikin Netizen Ngakak
Kurir paket kopo
Kurir Paket Dimaki-maki Pria di Kopo Bandung, Singgung Agama!
PMI Ilegal Bandung Barat
Bandung Barat Jadi Kantong Pengiriman PMI Ilegal, 77 Kasus Terlaporkan di 2024
Pulau Aceh
Kritik Mendagri soal Polemik Pulau Aceh, Ketua PDIP Sumut Disebut Aneh
dana PIP Purwakarta
Operator SD di Purwakarta Dipecat, Gelapkan Dana PIP Rp10 Juta
Berita Lainnya

1

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

2

Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur

3

Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

4

Kompor Mainan Picu Kebakaran di Cianjur, 4 Rumah dan Masjid Hangus

5

Sah! Kang Awing Ditunjuk Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Bandung
Headline
PSG
Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Bayern Munchen
Link Live Streaming Bayern Munchen vs Auckland City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
pemerkosaan massal 1998.
Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Hanya Rumor, Fadli Zon Dituntut Minta Maaf!
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.