Mengenal Platform Kunjung Pajak, Cek Cara Daftarnya!

Kunjung Pajak
(Tangkapan Layar Kunjung Pajak)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kunjung Pajak merupakan sebuah platform untuk membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak dan berbagai urusan terkait pajak yang harus kita selesaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Laman ini merupakan inisiatif resmi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrean secara online, sehingga mengurangi waktu yang dihabiskan untuk antre di KPP.

1. Kemudahan Wajib Pajak

Kunjung Pajak memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan pembayaran pajak tanpa harus menghadapi risiko terjangkit COVID-19. Layanan ini telah aktif sejak September 2020 dan membantu mengurangi jumlah antrean pembayaran pajak, serta mengoptimalkan kegiatan operasional di KPP.

Selain pembayaran pajak, layanan ini juga bisa untuk keperluan lain seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan layanan pajak lainnya melalui telepon, email, live chat, dan lapor pajak online.

2. Alur Pendaftaran 

Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran Kunjung Pajak secara online:

  • Persiapkan data diri.
  • Isi formulir pendaftaran di laman kunjung.pajak.go.id.
  • Pilih jenis layanan pajak.
  • Tentukan waktu kunjungan ke KPP sesuai dengan ketersediaan layanan.
  • Tunggu nomor tiket yang akan dikirimkan melalui email.
  • Tunjukkan nomor tiket kepada petugas di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

BACA JUGA: Tips Praktis Cek Pajak Kendaraan Lewat HP, Khusus di Jakarta

3. Cara Daftar 

Berikut adalah tata cara untuk mendaftar Kunjung Pajak secara online:

  • Akses laman kunjung.pajak.go.id menggunakan perangkat elektronik yang terhubung dengan internet.
  • Klik menu “Daftar” yang terdapat pada bagian bawah laman situs web.
  • Isi identitas diri sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk NIK atau nomor paspor, nama lengkap, dan status sebagai Wajib Pajak atau wakil dari Wajib Pajak.
  • Masukkan data NPWP dengan benar, termasuk nama pemegang NPWP, nomor NPWP, alamat email, dan nomor telepon.
  • Tentukan waktu kunjungan atau konsultasi sesuai dengan ketersediaan layanan yang tersedia secara offline.
  • Setelah mengisi formulir, tunggu nomor antrean yang terkirim melalui email.
  • Pastikan untuk menyimpan screenshot email berisi nomor antrean sebagai bukti untuk pengecekan atau konfirmasi di KPP.

Segera manfaatkan layanan ini untuk mempermudah kewajiban perpajakan!

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perayaan Mati Rasa
Iqbal Ramadhan Curhat Sulit Perankan Ian Antono di Perayaan Mati Rasa
doa malam isra miraj
Bacaan Doa Malam Isra Miraj Lengkap dengan Artinya
WhatsApp Image 2025-01-27 at 11.11
Pj Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Kenali dan Mainkan Gim Lokal
Penembakan WNI di Malaysia
Penembakan WNI di Malaysia, Legislator: Penjelasan APMM Sangat Diragukan!
Penembakan WNI di Selangor
DPR RI Kecam Keras Penembakan WNI oleh Otoritas Maritim Malaysia

1

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

2

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.