Mengenal Platform Kunjung Pajak, Cek Cara Daftarnya!

Penulis: Anisa

Kunjung Pajak
(Tangkapan Layar Kunjung Pajak)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kunjung Pajak merupakan sebuah platform untuk membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak dan berbagai urusan terkait pajak yang harus kita selesaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Laman ini merupakan inisiatif resmi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrean secara online, sehingga mengurangi waktu yang dihabiskan untuk antre di KPP.

1. Kemudahan Wajib Pajak

Kunjung Pajak memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan pembayaran pajak tanpa harus menghadapi risiko terjangkit COVID-19. Layanan ini telah aktif sejak September 2020 dan membantu mengurangi jumlah antrean pembayaran pajak, serta mengoptimalkan kegiatan operasional di KPP.

Selain pembayaran pajak, layanan ini juga bisa untuk keperluan lain seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan layanan pajak lainnya melalui telepon, email, live chat, dan lapor pajak online.

2. Alur Pendaftaran 

Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran Kunjung Pajak secara online:

  • Persiapkan data diri.
  • Isi formulir pendaftaran di laman kunjung.pajak.go.id.
  • Pilih jenis layanan pajak.
  • Tentukan waktu kunjungan ke KPP sesuai dengan ketersediaan layanan.
  • Tunggu nomor tiket yang akan dikirimkan melalui email.
  • Tunjukkan nomor tiket kepada petugas di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

BACA JUGA: Tips Praktis Cek Pajak Kendaraan Lewat HP, Khusus di Jakarta

3. Cara Daftar 

Berikut adalah tata cara untuk mendaftar Kunjung Pajak secara online:

  • Akses laman kunjung.pajak.go.id menggunakan perangkat elektronik yang terhubung dengan internet.
  • Klik menu “Daftar” yang terdapat pada bagian bawah laman situs web.
  • Isi identitas diri sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk NIK atau nomor paspor, nama lengkap, dan status sebagai Wajib Pajak atau wakil dari Wajib Pajak.
  • Masukkan data NPWP dengan benar, termasuk nama pemegang NPWP, nomor NPWP, alamat email, dan nomor telepon.
  • Tentukan waktu kunjungan atau konsultasi sesuai dengan ketersediaan layanan yang tersedia secara offline.
  • Setelah mengisi formulir, tunggu nomor antrean yang terkirim melalui email.
  • Pastikan untuk menyimpan screenshot email berisi nomor antrean sebagai bukti untuk pengecekan atau konfirmasi di KPP.

Segera manfaatkan layanan ini untuk mempermudah kewajiban perpajakan!

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dortmund vs Monterrey
Prediksi Skor Dortmund vs Monterrey Piala Dunia Antarklub 2025
Real Madrid vs Juventus
Prediksi Skor Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025
hut bhayangkara 79
Perpanjang SIM Gratis di HUT Bhayangkara ke-79, Jangan Ketinggalan!
toyota supra track edition
Toyota Luncurkan GR Supra 'Track Edition', Apa Kelebihannya?
XIAOMI YU7 (2)
Xiaomi YU7 Tak Butuh Lama Terjual Ratusan Ribu Unit, Semurah Apa?
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

5

Jelang Piala Presiden 2025, PLN UP3 Majalaya Siapkan Keandalan Listrik Stadion Si Jalak Harupat
Headline
jorge-martin-aprilia-racing
Jorge Martin Tak Bisa Hengkang ke Tim Lain Tanpa Restu Aprilia
Inter Milan
Fluminense Amankan Tiket Perempat Final Usai Tekuk Inter Milan 2-0
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Hutan Amazon
Netizen Indonesia Serbu Rating Hutan Amazon, Balasan Atas Penurunan Rating Gunung Rinjani?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.