Mengenal Platform Kunjung Pajak, Cek Cara Daftarnya!

Kunjung Pajak
(Tangkapan Layar Kunjung Pajak)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kunjung Pajak merupakan sebuah platform untuk membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak dan berbagai urusan terkait pajak yang harus kita selesaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Laman ini merupakan inisiatif resmi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrean secara online, sehingga mengurangi waktu yang dihabiskan untuk antre di KPP.

1. Kemudahan Wajib Pajak

Kunjung Pajak memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan pembayaran pajak tanpa harus menghadapi risiko terjangkit COVID-19. Layanan ini telah aktif sejak September 2020 dan membantu mengurangi jumlah antrean pembayaran pajak, serta mengoptimalkan kegiatan operasional di KPP.

Selain pembayaran pajak, layanan ini juga bisa untuk keperluan lain seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan layanan pajak lainnya melalui telepon, email, live chat, dan lapor pajak online.

2. Alur Pendaftaran 

Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran Kunjung Pajak secara online:

  • Persiapkan data diri.
  • Isi formulir pendaftaran di laman kunjung.pajak.go.id.
  • Pilih jenis layanan pajak.
  • Tentukan waktu kunjungan ke KPP sesuai dengan ketersediaan layanan.
  • Tunggu nomor tiket yang akan dikirimkan melalui email.
  • Tunjukkan nomor tiket kepada petugas di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

BACA JUGA: Tips Praktis Cek Pajak Kendaraan Lewat HP, Khusus di Jakarta

3. Cara Daftar 

Berikut adalah tata cara untuk mendaftar Kunjung Pajak secara online:

  • Akses laman kunjung.pajak.go.id menggunakan perangkat elektronik yang terhubung dengan internet.
  • Klik menu “Daftar” yang terdapat pada bagian bawah laman situs web.
  • Isi identitas diri sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk NIK atau nomor paspor, nama lengkap, dan status sebagai Wajib Pajak atau wakil dari Wajib Pajak.
  • Masukkan data NPWP dengan benar, termasuk nama pemegang NPWP, nomor NPWP, alamat email, dan nomor telepon.
  • Tentukan waktu kunjungan atau konsultasi sesuai dengan ketersediaan layanan yang tersedia secara offline.
  • Setelah mengisi formulir, tunggu nomor antrean yang terkirim melalui email.
  • Pastikan untuk menyimpan screenshot email berisi nomor antrean sebagai bukti untuk pengecekan atau konfirmasi di KPP.

Segera manfaatkan layanan ini untuk mempermudah kewajiban perpajakan!

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 setelah Tekuk Bhayangkara FC
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.