BANDUNG,TM.ID: Kunjung Pajak merupakan sebuah platform untuk membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak dan berbagai urusan terkait pajak yang harus kita selesaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Laman ini merupakan inisiatif resmi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrean secara online, sehingga mengurangi waktu yang dihabiskan untuk antre di KPP.
1. Kemudahan Wajib Pajak
Kunjung Pajak memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan pembayaran pajak tanpa harus menghadapi risiko terjangkit COVID-19. Layanan ini telah aktif sejak September 2020 dan membantu mengurangi jumlah antrean pembayaran pajak, serta mengoptimalkan kegiatan operasional di KPP.
Selain pembayaran pajak, layanan ini juga bisa untuk keperluan lain seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan layanan pajak lainnya melalui telepon, email, live chat, dan lapor pajak online.
2. Alur Pendaftaran
Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran Kunjung Pajak secara online:
- Persiapkan data diri.
- Isi formulir pendaftaran di laman kunjung.pajak.go.id.
- Pilih jenis layanan pajak.
- Tentukan waktu kunjungan ke KPP sesuai dengan ketersediaan layanan.
- Tunggu nomor tiket yang akan dikirimkan melalui email.
- Tunjukkan nomor tiket kepada petugas di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
BACA JUGA: Tips Praktis Cek Pajak Kendaraan Lewat HP, Khusus di Jakarta
3. Cara Daftar
Berikut adalah tata cara untuk mendaftar Kunjung Pajak secara online:
- Akses laman kunjung.pajak.go.id menggunakan perangkat elektronik yang terhubung dengan internet.
- Klik menu “Daftar” yang terdapat pada bagian bawah laman situs web.
- Isi identitas diri sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk NIK atau nomor paspor, nama lengkap, dan status sebagai Wajib Pajak atau wakil dari Wajib Pajak.
- Masukkan data NPWP dengan benar, termasuk nama pemegang NPWP, nomor NPWP, alamat email, dan nomor telepon.
- Tentukan waktu kunjungan atau konsultasi sesuai dengan ketersediaan layanan yang tersedia secara offline.
- Setelah mengisi formulir, tunggu nomor antrean yang terkirim melalui email.
- Pastikan untuk menyimpan screenshot email berisi nomor antrean sebagai bukti untuk pengecekan atau konfirmasi di KPP.
Segera manfaatkan layanan ini untuk mempermudah kewajiban perpajakan!
(Kaje/Aak)