Mengenal Platform Kunjung Pajak, Cek Cara Daftarnya!

Penulis: Anisa

Kunjung Pajak
(Tangkapan Layar Kunjung Pajak)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kunjung Pajak merupakan sebuah platform untuk membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak dan berbagai urusan terkait pajak yang harus kita selesaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Laman ini merupakan inisiatif resmi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrean secara online, sehingga mengurangi waktu yang dihabiskan untuk antre di KPP.

1. Kemudahan Wajib Pajak

Kunjung Pajak memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan pembayaran pajak tanpa harus menghadapi risiko terjangkit COVID-19. Layanan ini telah aktif sejak September 2020 dan membantu mengurangi jumlah antrean pembayaran pajak, serta mengoptimalkan kegiatan operasional di KPP.

Selain pembayaran pajak, layanan ini juga bisa untuk keperluan lain seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan layanan pajak lainnya melalui telepon, email, live chat, dan lapor pajak online.

2. Alur Pendaftaran 

Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran Kunjung Pajak secara online:

  • Persiapkan data diri.
  • Isi formulir pendaftaran di laman kunjung.pajak.go.id.
  • Pilih jenis layanan pajak.
  • Tentukan waktu kunjungan ke KPP sesuai dengan ketersediaan layanan.
  • Tunggu nomor tiket yang akan dikirimkan melalui email.
  • Tunjukkan nomor tiket kepada petugas di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

BACA JUGA: Tips Praktis Cek Pajak Kendaraan Lewat HP, Khusus di Jakarta

3. Cara Daftar 

Berikut adalah tata cara untuk mendaftar Kunjung Pajak secara online:

  • Akses laman kunjung.pajak.go.id menggunakan perangkat elektronik yang terhubung dengan internet.
  • Klik menu “Daftar” yang terdapat pada bagian bawah laman situs web.
  • Isi identitas diri sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk NIK atau nomor paspor, nama lengkap, dan status sebagai Wajib Pajak atau wakil dari Wajib Pajak.
  • Masukkan data NPWP dengan benar, termasuk nama pemegang NPWP, nomor NPWP, alamat email, dan nomor telepon.
  • Tentukan waktu kunjungan atau konsultasi sesuai dengan ketersediaan layanan yang tersedia secara offline.
  • Setelah mengisi formulir, tunggu nomor antrean yang terkirim melalui email.
  • Pastikan untuk menyimpan screenshot email berisi nomor antrean sebagai bukti untuk pengecekan atau konfirmasi di KPP.

Segera manfaatkan layanan ini untuk mempermudah kewajiban perpajakan!

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ninja Scroll Token
Rahasia Dapatkan Skin Eksklusif MLBB x Naruto Gunakan Ninja Scroll Token
joe biden kanker prostat
Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif
Terobos Zona CFD Margonda, Mobil Dihadang dan Disoraki Warga
Terobos Zona CFD Margonda, Mobil Dihadang dan Disoraki Warga
menkes gaji 15 juta
DPR Sentil Menkes Soal Gaji Rp 15 Juta Lebih Sehat dari Rp 5 Juta
Soal Kasus Judol, Sekjen Projo Minta Stop Narasi Jahat yang Ingin Hancurkan Budi Arie
Soal Kasus Judol, Sekjen Projo Minta Stop Narasi Hancurkan Budi Arie
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung

5

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?
Headline
demo akbar ojol
500 Ribu Ojol Demo Akbar Besok, Jakarta Lumpuh Aplikasi Dimatikan!
Kantor Desa Kendan dan Rumah Tertimpa Meterial Longsor Nagreg
Kantor Desa Kendan dan Rumah Tertimpa Meterial Longsor Nagreg
sidang perdana RK
Lisa Mariana Hadiri Sidang, Ridwan Kamil Absen Minta Sidang Diundur
link sidang perdata RK dan Lisa Mariana
Link Live Streaming Sidang Gugatan Perdata Lisa Mariana Melawan RK

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.