Mengenal Pewarna Makanan Karmin yang Diklaim Halal MUI

Penulis: Anisa

Pewarna Makanan Karmin
(Tajuk 24)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pewarna karmin, sebuah komponen yang memberikan warna merah pekat pada berbagai produk, termasuk makanan, minuman, kosmetika, dan produk perawatan tubuh.

Artikel ini akan membahas secara rinci tentang keamanan pewarna makanan karmin, kajian MUI terkait halalnya, serta proses pembuatannya yang menarik. Simak untuk mengetahuinya

Keamanan dan Kajian MUI

MUI telah mengkaji penggunaan pewarna makanan ini sejak 2011 dan menyatakan bahan tersebut halal. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, keputusan tersebut berdasarkan pada kajian menyeluruh dari aspek sains dan fikih, melibatkan ahli-ahli terkemuka.

Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 dengan tegas menyatakan bahwa pewarna makanan dan minuman dari cochineal hukumnya halal, asalkan bermanfaat dan tidak membahayakan.

Mengenal Pewarna Makanan Karmin

Karmin berasal dari serangga cochineal sudah ada sejak abad ke-16 oleh Suku Aztec di Meksiko. Pewarna ini terdapat dalam berbagai produk makanan, mulai dari permen, es krim, hingga sosis. Sifatnya yang merah pekat juga membuatnya populer dalam produk kosmetika seperti eyeshadow dan perawatan tubuh.

BACA JUGA: Manfaat Pandan Selain Pembungkus Makanan

Pewarna makanan karmin berasal dari carminic acid yang diisolasi dari serangga cochineal. Proses isolasi melibatkan berbagai langkah, termasuk merebus serangga dan menghilangkan lemak untuk mendapatkan kualitas terbaik. Penggunaan kutu daun cochineal ini telah mendapat izin BPOM Amerika Serikat (FDA) serta BPOM Republik Indonesia.

Potensi Alergi

Meskipun aman, pewarna makanan ini dapat menyebabkan reaksi alergi pada beberapa individu. Gejala yang mungkin timbul termasuk sakit kepala, ruam pada kulit, hingga reaksi alergi berat seperti syok anafilaksis. Oleh karena itu, konsumen yang rentan terhadap alergi sebaiknya memperhatikan produk yang mengandung pewarna karmin.

Pewarna ini telah MUI sahkan sebagai halal, memiliki sejarah panjang dalam penggunaannya. Proses pembuatannya yang melibatkan serangga cochineal telah diatur dengan ketat oleh otoritas kesehatan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alumni Unpas
Menang di Sony World Photography Awards 2025, Alumni Unpas Harumkan Nama Indonesia
Energi Angin Lepas Pantai
Kembangkan Energi Terbarukan, Indonesia Incar Pemanfaatan Angin Lepas Pantai
Pelajar Indramayu
Pelajar Indramayu Terpilih Masuk Paskibraka Jabar
Wali kota cimahi
Cimahi Tanpa Pungli, Wali Kota Jamin Kesetaraan Akses Pendidikan
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Strategi Cost Leadership

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.