BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015. Tom Lembong terlihat keluar dari gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan pada Selasa (29/10) malam, menyatakan, “Saya menyerahkan semuanya kepada Tuhan yang Maha Kuasa.”
Tom Lembong diduga memberikan izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP, meski hasil rapat antar kementerian menyatakan Indonesia surplus gula dan tidak perlu impor. Izin impor ini seharusnya hanya diberikan kepada BUMN, bukan perusahaan swasta. Kejagung mencatat kerugian negara akibat kegiatan yang melanggar aturan ini mencapai sekitar Rp400 miliar.