Mengenakan Rompi Tahanan, Tom Lembong: “Saya Pasrah kepada Tuhan”

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015. Tom Lembong terlihat keluar dari gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan pada Selasa (29/10) malam, menyatakan, “Saya menyerahkan semuanya kepada Tuhan yang Maha Kuasa.”

Tom Lembong diduga memberikan izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP, meski hasil rapat antar kementerian menyatakan Indonesia surplus gula dan tidak perlu impor. Izin impor ini seharusnya hanya diberikan kepada BUMN, bukan perusahaan swasta. Kejagung mencatat kerugian negara akibat kegiatan yang melanggar aturan ini mencapai sekitar Rp400 miliar.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pendidikan antikorupsi
Mendiktisaintek Masukkan Pendidikan Antikorupsi ke Perguruan Tinggi
Stadion Bima Kota Cirebon
Stadion Bima Disegel, Ketua PSSI Kota Cirebon Serukan Perlawanan
Pelaku pembacokan
Pembacokan Kakek di Purwakarta, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka
hasto wahyu
KPK Periksa Eks Sekretaris Wahyu dalam Perkara Hasto
Presiden Kawulo Alit Indonesia Dukung Prabowo
Presiden KAI Kecam Gubernur Dedi Mulyadi: Hentikan Hinaan Terhadap Rakyat Miskin
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

5

Stella Christie Usul Pendidikan Antikorupsi Diterapkan Sejak SD
Headline
suar mahasiswa awards
Teropong Media Siap Kolaborasi dengan UNIBI Melalu Suar Mahasiswa Awards
hasan nasbi mengundurkan diri
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
KECELAKAAN beruntun tol cisumdawu
Kecelakaan di KM 189 Tol Cisumdawu, 3 Orang Tewas
utang TNI AL
Utang TNI AL ke Pertamina Tembus Rp5,45 Triliun, Berharap Dihapus!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.