Mendagri Tito Sarankan Pemda Membuat Peraturan Kartahutla

Penulis: Vini

Peraturan Karhutla
Peraturan Karhutla. (Instagram @titokarnavian)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyarankan agar pemerintah daerah (Pemda) membuat peraturan terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Tito menekankan, tentang pentingnya regulasi ini karena akan memengaruhi pembentukan program dan alokasi anggaran untuk penanganan kebakaran.

Mendagri menegaskan bahwa penanganan tersebut harus menjadi bagian dari program yang didukung oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

“Pemda agar membuat Peraturan Daerah untuk khusus penanggulangan bencana Karhutla. Sekali lagi ini landasan hukum yang sangat penting, program, anggaran. Termasuk tadi dari rekan Kapolda menyatakan perlu adanya status tanggap darurat, baru nanti bisa melakukan operasi, dan lain-lain,” kata Tito, pada Rapat Koordinasi Khusus Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KLHK, Mendagri mengungkapkan bahwa hanya 13 dari 20 provinsi yang telah memiliki peraturan terkait Karhutla.

Jenis regulasi tersebut mencakup Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur, serta Instruksi Gubernur.

Tito menegaskan agar Pemda segera merumuskan peraturan khusus terkait penanganan Karhutla yang melibatkan berbagai sektor.

BACA JUGA: Tito Karnavian Minta Pengusaha Tak Timbun Barang Jelang Puasa, Bikin Naik Harga

“Ada 18 provinsi menurut catatan KLHK memang tidak menjadi atensi Karthutla, tapi perlu diwaspadai, karena kadang-kadang kejadian juga seperti di Jawa Timur. Jawa Timur itu bukan menjadi atensi utama, tapi kalau kebakaran seperti kemarin menjadi atensi. Ini ada 7 provinsi, dari 18 provinsi yang non-atensi sudah memiliki regulasi,” jelas Tito, mengutip kemendagri.

Mendagri juga menyatakan pentingnya untuk mencegah terjadinya kebakaran gambut di daerah, serta menekankan perlunya ketersediaan air yang cukup untuk mengatasi kebakaran yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

(Vini/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Simon Tahamata
Simon Tahamata Disebut Gabung Timnas, PSSI: Tunggu Saja
Tottenham vs Manchester United
Prediksi Skor Tottenham vs Manchester United Final Liga Europa 2024/2025
Longsor Terjang Pemukiman di Trenggalek
6 Warga Hilang, Longsor Terjang Pemukiman di Trenggalek
Uang palsu Tasikmalaya
Terpedaya Ritual Penggandaan Uang, Pria Ini Tertangkap Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya
Beras Indramayu
Indramayu Kuasai 16,2 Persen Produksi Beras Jawa Barat, Kunci Ketahanan Pangan Provinsi
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

3

Unpas Sambut Hangat Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia
Headline
Manchester City
Manchester City Sukses Tekuk Bournemouth 3-1 di Premier League 2024/2025
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi, Masyarakat Dilarang Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi, Masyarakat Dilarang Aktivitas Radius 2 Km
Gempa Sumedang
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Sumedang
suami-najwa-shihab
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.