Mendagri Tito Sarankan Pemda Membuat Peraturan Kartahutla

Peraturan Karhutla
Peraturan Karhutla. (Instagram @titokarnavian)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyarankan agar pemerintah daerah (Pemda) membuat peraturan terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Tito menekankan, tentang pentingnya regulasi ini karena akan memengaruhi pembentukan program dan alokasi anggaran untuk penanganan kebakaran.

Mendagri menegaskan bahwa penanganan tersebut harus menjadi bagian dari program yang didukung oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

“Pemda agar membuat Peraturan Daerah untuk khusus penanggulangan bencana Karhutla. Sekali lagi ini landasan hukum yang sangat penting, program, anggaran. Termasuk tadi dari rekan Kapolda menyatakan perlu adanya status tanggap darurat, baru nanti bisa melakukan operasi, dan lain-lain,” kata Tito, pada Rapat Koordinasi Khusus Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KLHK, Mendagri mengungkapkan bahwa hanya 13 dari 20 provinsi yang telah memiliki peraturan terkait Karhutla.

Jenis regulasi tersebut mencakup Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur, serta Instruksi Gubernur.

Tito menegaskan agar Pemda segera merumuskan peraturan khusus terkait penanganan Karhutla yang melibatkan berbagai sektor.

BACA JUGA: Tito Karnavian Minta Pengusaha Tak Timbun Barang Jelang Puasa, Bikin Naik Harga

“Ada 18 provinsi menurut catatan KLHK memang tidak menjadi atensi Karthutla, tapi perlu diwaspadai, karena kadang-kadang kejadian juga seperti di Jawa Timur. Jawa Timur itu bukan menjadi atensi utama, tapi kalau kebakaran seperti kemarin menjadi atensi. Ini ada 7 provinsi, dari 18 provinsi yang non-atensi sudah memiliki regulasi,” jelas Tito, mengutip kemendagri.

Mendagri juga menyatakan pentingnya untuk mencegah terjadinya kebakaran gambut di daerah, serta menekankan perlunya ketersediaan air yang cukup untuk mengatasi kebakaran yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

(Vini/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Swasembada energi
Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan Dengan Swasembada Energi dan Budaya Ciptagelar
Mendes Yandri Susanto Bisa Dijerat UU Tipikor
Haidar Alwi: Mendes Yandri Susanto Bisa Dijerat UU Tipikor
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Tegaskan Bayar Royalti Lagu 'Gua Transfer Langsung'
Wakil Wali Kota Bandung Minta DSDABM Buatkan DED untuk Atasi Banjir
Wakil Wali Kota Bandung Minta DSDABM Buatkan DED untuk Atasi Banjir
ODGJ nyaris terlindas
Polisi Berhasil Selamatkan ODGJ yang Nyaris Terlindas Kendaraan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

5

Kulineran di Bandung? Ini 5 Street Food yang Wajib Kamu Datangi
Headline
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.